BisnisEkonomiNasionalNews

Pemerintah Rencanakan Penyesuaian Luas Rumah Subsidi, Ini Alasannya!

JAKARTA, NEWSURAN.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji penyesuaian standar luas rumah subsidi sebagai bagian dari strategi penyediaan hunian yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, pemerintah menetapkan batasan luas tanah rumah subsidi antara 60 hingga 200 meter persegi, dengan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan keterbatasan lahan di daerah padat penduduk serta mengakomodasi kebutuhan hunian yang layak bagi MBR.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan batasan harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah. Misalnya, untuk wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga maksimal rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp 162 juta (2023) dan Rp 166 juta (2024) untuk wilayah Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatra (kecuali Kep. Riau, Babel, Mentawai), Kalimantan, Sulawesi dan lainnya. Sedangkan Wilayah dengan kendala geografis akan mendapat kebijakan khusus, terutama di Indonesia Timur.

Baca Juga : Rayakan Momen Sakral Lamaran dengan Promo “Mappetuada Engagement” di Vasaka Hotel Makassar

Rencana ini diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menilai bahwa penyesuaian luas rumah bisa menjadi solusi atas terbatasnya ketersediaan lahan, terutama di daerah urban dan sub-urban dengan pertumbuhan penduduk tinggi.

“Kami berupaya menghadirkan hunian yang tetap layak dan terjangkau. Luas bangunan yang lebih kecil bukan berarti kualitasnya berkurang. Kami pastikan desainnya tetap efisien dan sesuai standar rumah sehat,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna, Jumat (30/5).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mengatasi lonjakan harga material bangunan dan keterbatasan lahan, terutama di daerah perkotaan. Dengan desain rumah yang lebih kompak, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembangunan dan mempercepat pencapaian target pembangunan satu juta rumah per tahun.

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Kolaborasi Pemerintah dan BKPRMI Bangun Akhlak Generasi Muda

Meskipun upaya ini bertujuan untuk memperluas akses hunian bagi MBR, pemerintah menghadapi tantangan dalam penyaluran rumah subsidi yang tepat sasaran. Kementerian PUPR mencatat bahwa masih banyak rumah subsidi yang tidak dihuni atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak. Tingkat kekosongan rumah subsidi di beberapa provinsi bahkan mencapai 60–80 persen.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berencana memperketat seleksi penerima rumah subsidi dan meningkatkan pengawasan terhadap pengembang perumahan agar memastikan kualitas bangunan sesuai standar rumah layak huni. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button