TAKALAR, NEWSURBAN.ID – Seorang pemuda asal Galesong, Takalar, Sulawesi Selatan, bernama Yusuf Saputra (20), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi ke Polres Takalar. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di sekitar Lapangan Galesong, tempat berlangsungnya pasar malam.
Menurut pengakuan Yusuf, ia didatangi oleh sekelompok pria, diduga delapan orang termasuk seorang oknum polisi berinisial AP dari satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Yusuf mengaku dibawa paksa ke dalam mobil dan kemudian dibawa berkeliling ke lokasi-lokasi sepi selama sekitar tujuh jam. Selama dalam perjalanan, ia mengaku mengalami kekerasan fisik, dipaksa mengakui sebagai pengguna narkoba, dan diminta uang sebesar Rp15 juta untuk dibebaskan.
Baca Juga : Ringkus Pelaku Sabu Tim Reserse Narkoba Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba
Pihak Polres Takalar telah menerima laporan Yusuf dan tengah melakukan penyelidikan. Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan penyidik sedang melengkapi administrasi penyelidikan serta menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Ia juga membenarkan bahwa terlapor dalam kasus ini diduga adalah seorang oknum anggota polisi.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan apakah tindakan kekerasan tersebut melibatkan oknum aparat. Hasil visum korban dari RSUD Padjonga Daeng Ngalle juga masih ditunggu sebagai bagian dari bahan penyelidikan.
Baca Juga : Modus Periksa Barang Kedaluwarsa, 8 Orang Mengaku Anggota Polda Sulsel, Lakakukan Pemerasan Distributor Altan di Bone
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, terdapat laporan serupa di Makassar, di mana seorang pria berinisial IP mengaku dibebaskan oleh oknum polisi setelah membayar uang sebesar Rp15 juta, meskipun ditemukan barang bukti narkoba seberat 0,45 gram padanya. Kasus ini terjadi pada 1 Maret 2025 dan menimbulkan keprihatinan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan-laporan tersebut secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa oknum-oknum yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi yang setimpal.