Munafri Tegaskan Kelanjutan Pembangunan RS Jumpandang Baru Harus Sesuai Prosedur Hukum

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan proyek pembangunan RS Jumpandang Baru yang dimulai sejak 2019 akan ditindaki secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum serta administrasi.

Munafri menegaskan pentingnya proses peninjauan ulang terhadap proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti. Khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya.

Hal ini, Ia sampaikan dalam sebuah rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan sebagai leading sektor yang membahas kelanjutan pembangunan di RS tersebut.

“Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” tegas Munafri, saat rapat di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Makassar dan Hotel MYKO, Beri Bantuan Makan Bergizi Gratis Tiga Bulan Untuk Anak Stunting dan Ibu Hamil

Menurut dirinya sangat mendukung kelanjutan proyek yang sempat mangkrak. Namun, evaluasi terhadap proyek yang bermasalah harus mencakup pembandingan dengan kasus serupa di masa lalu.

Ia mencontohkan proyek sejak tahun 2019 yang mengalami kendala serta proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat.

Munafri menekankan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

“Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat. Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH. Harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk kita jalankan kembali,” ujarnya.

Baca Juga: 100 Hari Pemerintahan MULIA Hadirkan Sistem UHC Prioritas, Aliyah Mustika Ilham: Warga Makassar dapat Manfaat

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dalam setiap proyek pembangunan.  Juga kesesuaian antara anggaran yang telah keluar dengan progres fisik di lapangan.

“Jangan sampai kita sudah keluarkan uang 80%, tapi pembangunan baru 30%. Ini yang harus kita evaluasi,” imbuh Appi.

Ia menekaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini, lanjut Munafri, harus terdiri dari pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menegaskan bahwa anggaran tidak akan dia cairkan sebelum seluruh dokumen legal dan administratif lengkap.

Baca Juga: Buka Raker KONI Kota Makassar, Munafri Dorong Maksimalkan Peran Sosial Olahraga dan Prestasi

“Anggarannya kita siapkan, tapi tidak boleh keluar sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar ke depan kita semua tidak bermasalah,” pungkasnya.

Sedangkan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menuturkan tahap ketiga pembangunan rencananya, akan mulai tahun ini. Dengan target fungsionalisasi layanan di lantai satu dan dua gedung RS tersebut.

Pembangunan RS tersebut dengan total ruangan sesuai rencana mencapai lebih dari 60 unit. Termasuk ruang layanan utama di dua lantai pertama.

“Insya Allah kita akan lanjutkan lagi di tahap ketiga tahun 2025 ini. Fokus kita adalah menjadikan gedung ini fungsional, bisa beroperasi optimal di dua lantai pertama,” ujarnya.

Baca Juga: Melinda Aksa Luncurkan Ruang Baca dan Gerakan Ibu Suka Membaca di SD Inpres Maccini Sombala 1 Makassar

Pembangunan RS Jumpandang Baru setidaknya sudah menghabiskan anggaran Rp49,9 miliar dari APBD 2019. Namun, tak kunjung selesai, apalagi terkendala covid di tahun 2020.

Adapun anggaran pembangunan RS Jumpandang Baru pada tahun 2023 sebesar Rp9 miliar. Anggaran tersebut untuk mengcover pembangunan lantai 1 dan lantai 2 RS Tipe C tersebut. (*)

Exit mobile version