News

Luwu Timur Manfaatkan Kawasan Hutan Produksi untuk Cetak Sawah Baru

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah merancang terobosan baru dalam menjawab tantangan ketahanan pangan dan keterbatasan lahan pertanian.

Kawasan hutan produksi terbatas kini dapat di ajukan untuk-dijadikan lahan cetak sawah dengan skema pemanfaatan jangka panjang hingga 35 tahun.

Hal ini-disampaikan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, saat memimpin panen perdana padi organik di Desa Karambua, Kecamatan Wotu, Selasa (10/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar potensi lahan pertanian di daerahnya yang di perkirakan mencapai 100 ribu hektare. Berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Baca juga: Menteri Pertanian RI Siap Hadiri Puncak HUT ke-22 Luwu Timur

“Sebelumnya kita terkendala aturan karena lahan-lahan potensial itu masuk kawasan. Tapi kini, ada regulasi baru dari pemerintah pusat yang memungkinkan pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas untuk cetak sawah hingga 35 tahun,” ujar Irwan.

Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan ini harus melalui prosedur ketat dan mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait.

Pemerintah daerah hanya berwenang mengusulkan lokasi, sementara penetapan dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Tidak bisa sembarangan. Harus melalui penetapan resmi dan ada SK dari pusat. Jadi tidak boleh tiba-tiba menggarap begitu saja,” katanya.

Baca juga: TNI AD Dikerahkan Bantu Dinas Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan di Lutim

Wilayah prioritas dalam program ini adalah kawasan Mahalona Raya, yang-disebut memiliki potensi lahan sawah baru hingga 20 ribu hektare.

Kawasan tersebut juga-ditunjang oleh sumber daya air yang melimpah dari sungai-sungai besar dan Danau Towuti.

Jika berhasil direalisasikan, Irwan optimistis Luwu Timur akan memiliki kawasan pertanian terpadu, mulai dari pencetakan sawah, pembibitan. Hingga pengolahan beras. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button