MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), pada Rabu, 11 Juni 2025.
Sidak terhadap pembangunan GOR MP ini, di pimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin. Ia di dampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan.
Turut hadir Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Dan advokasi yang telah mereka lakukan sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.
Baca Juga:Â Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Soroti Rencana Pemilihan Ketua RT RW
“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mal Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan. Atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya di fungsikan sebagai parkiran. Kini justru di bangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.
Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mal Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat di lakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.
Baca Juga:Â Jelang SPMB 2025, Legislator DPRD Makassar Andi Akbar Kunjungi SMPN 18
“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan memanggil manajemen Mal Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan. Dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.
Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.
“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif. (*)