MetroNews

Muchlis Misbah Dorong Percepatan Pemilihan RT RW Demi Pelayanan Maksimal ke Warga Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.

Hal tersebut dia tegaskan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).

Dia menyebut, posisi RT dan RW sangat strategis. Karena menjadi garda terdepan pemerintahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Minta Pemkot Segera Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran 

“Hasil rapat tadi menyepakati agar pemilihan RT dan RW dipercepat. Karena posisi mereka yang paling dekat melayani warga. Maka proses pemilihannya harus segera di laksanakan,” ujarnya. Karena itu, ia minta Pemkot Makassar lakukan percepatan pemilihan Ketua RT RW.

Ia juga menekankan aturan teknis pemilihan yang sampai saat ini masih dalam proses perumusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Muchlis berharap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang di susun dapat mengatur soal batas usia maksimal calon.

“Saat ini hanya di atur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi belum ada batas usia maksimal. Saya khawatir jika tidak di atur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya di beri batas, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” paparnya.

Baca Juga: DPRD Makassar dan HMI Hukum UMI Sidak GOR MP,Diduga Tak Berizin

Terkait dengan anggaran, Legislator dua periode ini menegaskan penggunaan dana sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan. Dana yang tersedia di perbolehkan di gunakan untuk mendukung kelancaran proses pemilihan RT-RW.

Begitu pun mengenai mekanisme pemilihan RW dan LPM, Muchlis Misbah mengatakan RW di pilih oleh para Ketua RT. “Tidak masalah RW di pilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Tidak lupa, ia menyampaikan calon petahana atau penjabat sementara (Pjs) yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai RT/RW sebaiknya membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat. “Supaya langkah ini demi menjaga netralitas proses pemilihan,” pungkas Muchlis Misbah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button