
BONE, NEWSURBAN.ID โ Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, menanggapi adanya isu tentang pemutihan terkait kasus dugaan dua anggota Polri di wilayah hukumnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kedua anggota Polri yang di duga terlibat dalam kasus narkoba itu, berinisial RBW dan RJL.
Isu tersebut menyebut salah satu oknum hanya menjalani rehabilitasi tanpa proses hukum. Karena itu, Kapolres Bone tegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polisi yang terlibat kasus narkoba.
Informasi yang di himpun di mana kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial FTR di Jalan Pisang Baru. Dalam pemeriksaan, FTR mengaku membeli sabu seharga Rp. 150 ribu dari oknum polisi RBW. Pengakuan tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan RJL, yang di sebut sebagai sumber barang haram.
Baca Juga:ย Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi, Kasat Lantas Polres Bone Ngopi Bareng Para Insan Jurnalis
Namun, dinamika kasus berubah ketika RBW mencabut keterangannya mengenai asal-usul sabu. Padahal awalnya dia sebut berasal dari sesama anggota kepolisian.
Perubahan keterangan ini memicu spekulasi adanya upaya meringankan kasus.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Bone memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus yang melibatkan anggota Polres Bone sendiri.
Baca Juga:ย Modus Untuk Jatah Forbes Bone, Media dan Polisi, AR Lakukan Pemerasan Pengusaha Kosmetik
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegasnya Senin (7/7/2025).
Lanjut Sungeng ini adalah pencapaian yang baik. “Satnarkoba kami terbukti bekerja profesional tanpa pandang bulu. Bahkan terhadap rekan sendiri,” katanya.
Baca Juga:ย ย Penindakan Tak Jelas, Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Bone Bakal Lapor ke Propam Mabes Polri
Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari inisiatif anggota sendiri yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan pengguna narkoba. Tanpa adanya laporan formal.
“Patut di apresiasi bagaimana anggota Polri berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri. Ini menunjukkan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” kata AKBP Sugeng Setio Budhi.
Mengenai pertanyaan mengapa hanya satu oknum yang di proses hukum. Sementara yang lain hanya di rehabilitasi, Sugeng memberikan penjelasan teknis.
Baca Juga:ย Forbes Anti Narkoba Bone Demo Geruduk Ruko Terduga Bandar dan Minta Kepolisian Tegas Tangkap Pelaku Narkoba Yang Makin Marak
“Siapapun yang terbukti bersalah akan di proses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Proses hukum memerlukan pembuktian yang kuat. Untuk RJL, pembuktian masih kurang untuk di proses pidana. Sehingga sementara menjalani rehabilitasi. Namun penyelidikan terus berlanjut,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi telah di periksa secara intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. (far/*)