
PENAJAM, NEWSURBAN.ID â Nama Nur Afifah Balqis, perempuan berusia 24 tahun asal Kalimantan Timur, kembali jadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tak hanya karena usianya yang muda, tapi juga karena perannya yang signifikan dalam pusaran korupsi miliaran rupiah.
Kasus ini menyeret pula mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masâud, serta sejumlah pejabat lainnya. Nur diduga menjadi pihak yang menampung aliran dana haram melalui rekening pribadinya.
Uang Miliaran di Rekening Mahasiswi
Dalam pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Afifah disebut sebagai bendahara informal dalam jaringan suap tersebut. Dana gratifikasi yang diterima dari sejumlah pengusaha proyek diduga disimpan dalam rekening pribadinya, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
âRekening Nur Afifah digunakan sebagai alat untuk menampung dan mengelola dana hasil suap dari berbagai proyek,â ungkap penyidik KPK dalam konferensi pers.
Menurut hasil penyidikan, Nur mengetahui asal-usul dana tersebut dan aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencairkan dan menyalurkan uang sesuai perintah.
Dari Mahasiswi ke Tersangka Korupsi
Saat kasus ini mencuat pada awal 2022, Nur masih berstatus mahasiswi aktif dan menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Penangkapannya bersama Abdul Gafur Masâud di sebuah mal di Jakarta mengejutkan publik.
Dalam pemeriksaan, KPK juga menyita uang tunai, bukti transfer, dan saldo rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.
Tak sedikit masyarakat dan pengamat hukum menyayangkan keterlibatan anak muda dalam jaringan korupsi. âIni bukti bahwa pendidikan dan usia tidak menjamin seseorang bebas dari jeratan kekuasaan dan uang haram,â kata pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Dr. Rizal Alamsyah.
Diproses Hukum dan Divonis Bersalah
Pada akhir 2023, Nur Afifah Balqis dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor berupa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia kini menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
KPK menyebut kasus ini sebagai preseden buruk bagi anak muda dan mendorong agar kampus, organisasi, dan partai politik memberi pembinaan integritas yang lebih kuat terhadap kader mudanya.
Fakta Singkat Nur Afifah Balqis
Data | Keterangan |
---|---|
Nama | Nur Afifah Balqis |
Usia | 24 Tahun |
Asal | Balikpapan, Kalimantan Timur |
Status | Mahasiswi, eks Bendahara Partai Demokrat Balikpapan |
Peran | Penampung dana suap proyek PPU |
Vonis | 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp300 juta |
Lokasi Tahanan | Lapas Perempuan Tenggarong |