BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Reskrim Polres Bone telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan seorang kakek bersama rekan culik anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (14/7) kemarin.
Dari hasil gelar perkara tersebut 5 orang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan pelajar SMP berinisial NA (14). Kelima tersangka ini masing-masing memiliki peran tersendiri.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan yang di temui di ruangannya menyebut inisial 5 pelaku yang jadi tersangka. Yakni, SR 60 tahun (pelaku utama), HJ (76), AP (56), MAA dan seorang ibu rumah tangga berinisial ADJ (55).
Baca Juga: Culik Seorang Gadis 14 Tahun, Pelaku Berhasil-Diamankan Tim Gabungan Resmob Dan Sat Intelkam Polres Bone
“Dari hasil interogasi SR (Pelaku utama seorang kakek), dia nekat culik anak di bawah umur lantaran jatuh cinta terhadap korban. Namun pihak keluarga tidak sepakat. Sehingga si kakek nekat culik anak di bawah ini,” ungkapnya, Selasa (15/7/2025).
Lanjut AKP Alvin, kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing. Kronologis penculikan ini berawal saat korban (NA) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor. Kemudian datang pelaku dengan rombongan menggunakan mobil langsung mencegat korban.
Pelaku utama ini mencegat korban, kemudian lelaki HJ membantu SI untuk mengangkat korban naik ke mobil. AP berperan sebagai sopir dari mobil yang mereka gunakan. MAA mengendarai motor korban saat meninggalkan TKP. Sementara inisial ADJ, berperan menenangkan korban di dalam mobil sesaat setelah kejadian penculikan ini.
Baca Juga: Pembentukan Wilayah Bone Selatan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
“Kejadiannya sekitar pukul 09:30 pagi. Tim Resmob yang di Back Up Intel polres Bone berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Amali sekitar pukul 16:00 wita,” kata Alvin Aji Kurniawan.
Selain mengamankan pelaku pihak Polres Bone juga mengamankan barang bukti lainnya. Berupa 1 unit kendaraan roda 4 milik para pelaku, 1 buah badik, dan 1 unit motor milik korban.
“Jadi saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Bone. Dan mereka terancam pasal 83 juncto pasal 76f Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 56 ayat 1 KUHPidana tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (far/*)