Pemkot Palu Bentuk Tim Penyelenggara Layanan Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa

PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengambil langkah awal membentuk Tim Penyelenggara Layanan Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Langkah itu ditandai dengan kegiatan penerangan hukum yang digelar di Ruang Rapat Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu 29 Juli 2026.

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kota Palu Rahmat Mustafa yang mewakili Wali Kota Palu. Turut hadir Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Faiz, S.T., M.Si, serta pejabat narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pembahasan utama dalam kegiatan ini adalah rancangan Surat Keputusan pembentukan Tim Clearing House di lingkungan Pemkot Palu. Pembentukan tim mengacu pada arahan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Clearing House.

Kepala Bagian BPBJ/UKPBJ Setda Kota Palu Rahmawati, S.T. mengatakan forum Clearing House menjadi kebutuhan mendesak di pemerintah daerah. Forum ini berfungsi sebagai wadah konsultasi dan koordinasi ad hoc yang melibatkan APIP, UKPBJ, Bagian Hukum, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hadirnya layanan ini bertujuan mempercepat pengambilan keputusan melalui penyediaan solusi dan rekomendasi yang cepat, tepat, serta komprehensif atas permasalahan pengadaan yang bersifat mendesak, berisiko tinggi, atau merupakan proyek strategis daerah,” ujar Rahmawati.

Ia menambahkan, clearing house juga diharapkan dapat menekan potensi sengketa, sanggahan, dan pengaduan masyarakat. Forum ini juga berperan memitigasi risiko hukum bagi para pelaku pengadaan agar tercipta proses pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Pemkot Palu menargetkan Tim Clearing House segera terbentuk sebagai bagian dari Rencana Aksi perubahan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Tahapannya dimulai dari pembentukan payung hukum, penyusunan instrumen layanan, hingga penentuan sekretariat tim.

“Kami tentunya membutuhkan arahan dan dukungan dari mentor serta pimpinan atau kepala daerah agar pembentukan Layanan Clearing House Pemerintah Kota Palu dapat segera terwujud dalam waktu dekat,” lanjut Rahmawati.

Asisten II Setda Kota Palu Rahmat Mustafa menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah. Menurutnya, dengan adanya Tim Clearing House proses pengadaan di Kota Palu dapat berjalan lebih lancar dan minim hambatan hukum.

“Harapannya seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan forum ini secara optimal, sehingga setiap permasalahan pengadaan dapat diselesaikan lebih dini dan tidak menghambat pembangunan di Kota Palu,” ujarnya.

Sebagai narasumber hadir Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd Sopyan, SH, MH dan Kasi Ideologi Kejati Sulteng Rum, SH. Keduanya menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam proses pengadaan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: B2066/P.2.3/Kph.2/07/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Peserta yang diundang antara lain Inspektorat Kota Palu, Bagian Hukum Setda Kota Palu, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK, dan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Palu. (ysw/*)

Exit mobile version