NewsSulsel

Pemkab Gowa Dorong Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lebih Maksimal

# 7 Fraksi Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Setuju untuk Dibahas

GOWA, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus dorong agar pegelolaan pajak daerah dan retribusi daerah lebih maksimal.

“Pemerintah daerah tentunya berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” terang Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin. Ia menyampaikan itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (23/7).

Wabup Gowa berharap, dengan perubahan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kearah yang semakin baik. Akan membuka ruang terhadap penemuan objek-objek pendapatan baru.

Baca Juga: Komitmen Atasi Kemiskinan, Pemkab Gowa Gandeng Baznas Hingga Kukuhkan Tim LACAK

“Jika berjalan optimal, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Darmawangsyah.

Sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui agar Ranperda tersebut di lanjutkan untuk di bahas. Masing-masing, Fraksi Gowa Sejahtera yang di sampaikan Zulfiadi, Fraksi PPP yang di paparkan Andi Nurhana. Dan Fraksi Gerindra yang di jelaskan Muh Yunus Palele.

Kemudian, Fraksi PAN oleh Aris Muflih, Fraksi NasDem yang di jelaskan Rizkiyah Hijaz, Fraksi Demokrat yang di sampaikan Abd. Salam Rani dan Fraksi Golkar oleh Furqan Naim.

Baca Juga: Wabup Gowa Buka Pelatihan Administrasi PKK di Kecamatan Tompobulu

Lanjut Wabup Gowa, misalnya pada penerapan zona dalam penetapan pajak yang kerap menjadi hambatan. Dalam proses administrasi jual beli tanah akibat tarik ulur dalam penetapan pajak jual beli. Pemerintah daerah telah mengatur hal tersebut melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022. Tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.

Tak hanya itu. Kedepannya Pemkab Gowa juga akan membangun sejumlah check point di titik-titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Langkah ini di lakukan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.

“Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Serta pengawasan kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Gowa bersama Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke Masyarakat

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh. Yunus Palele, menyampaikan dukungan terhadap pengelolaan pajak daerah yang lebih berkualitas. Karena itu, pihaknya menyetujui agar Ranperda tersebut di bahas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengapresiasi respon cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini,” katanya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam langkah strategis Pemkab Gowa menuju penguatan pendapatan daerah. Dan perbaikan tata kelola perpajakan yang berpihak kepada rakyat. (fz/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button