Pelajar di Luwu Timur Dilarang Keluyuran Diatas Jam 10 Malam

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 25 Juli 2025.
Dalam surat edaran yang di tandatangani Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di sebutkan bahwa pelajar hanya-diperbolehkan berada di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
“Pembatasan ini untuk melindungi anak-anak dari potensi aktivitas negatif di malam hari serta menjaga ketertiban umum,” terang Irwan Bachri Syam, dalam surat edarannya.
Baca juga:Â Bupati Lutim Buat Surat Edaran Larangan Jual Produk Berbahaya Kepada Anak
Namun, terdapat beberapa pengecualian. Seperti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan dan sosial yang-diketahui orang tua, kondisi darurat. Serta jika siswa didampingi oleh orang tua atau wali.
Seluruh perangkat daerah, mulai dari Dinas Pendidikan, Satpol PP, camat, lurah, kepala desa, hingga kepala sekolah diminta untuk mensosialisasikan, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini.
Baca juga:Â PKK Luwu Timur Berkomitmen Wujudkan Lingkungan Aman bagi Anak
Satpol PP-diinstruksikan melakukan pengawasan secara persuasif dan tidak represif. Serta dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila di perlukan.
Dinas Pendidikan juga-diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini. Hingga ke tingkat SMA/SMK melalui Cabang Dinas Wilayah XII Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala sekolah di minta mengedukasi siswa dan orang tua tentang aturan tersebut. Serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala ke Dinas Pendidikan. (***)