
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sosialisasi Perda Perlindugan Makassar, Anggota DPRD Kota Makassar, Idris menyebut demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman dan tentram, dibutuhkan kerjasama antar semua pihak.
Hal itu juga demi terciptanya suasana yang harmonis dalam meningkatkan ketentraman dan perlindungan masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Idris saat sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021. Tentang Ketertiban umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Sorison Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurutnya, persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah perselisihan antara aparat keamanan. Dengan warga atau pedagang kaki lima yang ada di bilangan jalan.
Baca Juga: DPRD Makassar Bersama Pemkot Sahkan RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
“Misalnya jika ada penggusuran, secara aturan apa yang di lakukan oleh satpol PP itu benar. Namun di sisi lain kita juga kasihan kepada pedagang di pinggir jalan karena mencari rezeki,” ujarnya.
Karena itu, kata Legislator Gerindra Makassar ini perlu saling bekerjasama dalam menjalankan tugas dan fungsi bagi aparat penegak keamanan. Dalam mengamankan setiap situasi dan kondisi yang bisa menghambat semua jalannya aktivitas.
“Tentunya apa yang menjadi kepentingan masyarakat pasti saya perjuangkan di pemerintahan kota. Sepanjang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat lain,” ungkapnya.
Di sisi lain, Babra Kamal yang menjadi Narasumber, memaparkan tugas aparat penertiban dalam hal menyelenggarakan ketertiban umum adalah memberikan perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Dorong Perda Ponpes, Fraksi PKB DPRD Makassar: Pembinaan Moral Banyak dari Pesantren
“Kalau kita berhadapan dengan masyarakat di bawah pasri bersikap humanis, jangan arogan. Jadi kalau ada anggota kami turun di lapangan tolong di bantu agar jalannya ketertiban umum bisa berjalan baik,” paparnya.
Jika di lihat situasi saat ini, kata Babra Kamal para pedagang kaki lima memang menjamur dan banyak berjualan di tempat pedestarian. Bahkan di atas trotoar sampai keluar ke jalanan tempat yang sudah di tetapkan para pejalan kaki.
“Ini juga membahayakan para pengendara lalu lintas. Kami juga tidak serta merta lakukan penindakan, tentunya ada koordinasi dengan pemerintah setempat dan pedagang tersebut untuk di peringati terlebih dahulu,” jelasnya. (*)