HukumKriminalMetroNews

Bawa Kabur Siswi SMA, Oknum Anggota LSM di Makassar Ditangkap Polisi: Modus Rayu Korban Jalan-jalan ke Luar Kota

Polisi Temukan Korban di Hotel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRA yang diketahui merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia ditangkap usai diduga membawa kabur seorang siswi SMA berusia 15 tahun, berinisial NY. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya selama dua bulan.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi awal kejadian hingga proses pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik ini.

“Memang telah diamankan salah satu terduga pelaku dengan kasus membawa lari perempuan yang merupakan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini adalah oknum dari salah satu anggota LSM,” ungkap AKP Wahiduddin kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh orang tua korban pada Rabu, 23 Juli 2025. Setelah menerima laporan, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di salah satu lokasi di Kota Makassar.

“Setelah menerima laporan, tim segera menyelidiki di sejumlah titik. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan,” jelas Wahiduddin.

Namun, keberadaan korban sendiri tidak langsung diketahui. Polisi melakukan interogasi intensif terhadap MRA untuk melacak keberadaan NY yang diketahui telah hilang dari rumahnya selama dua bulan terakhir.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa MRA sempat menyembunyikan korban dengan menyewakan kamar di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Polisi pun segera mendatangi lokasi dan berhasil menyelamatkan korban.

“Korban ternyata dititip di sebuah hotel. Informasi ini didapat dari pengakuan terduga pelaku saat interogasi,” tambah Wahiduddin.

Saat ini korban telah berada dalam pengawasan dan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, guna memastikan kondisi psikologis dan fisiknya tetap stabil setelah peristiwa traumatis tersebut.

Lebih lanjut, Wahiduddin mengungkapkan bahwa pelaku mendekati korban melalui hubungan pertemanan antara anak pelaku dan korban yang satu sekolah. Hubungan itu semakin dekat karena pelaku kerap mengantar anaknya ke rumah korban.

“Pelaku mengenal korban karena sering mengantar anaknya ke rumah korban. Dari situ muncul komunikasi hingga kemudian pelaku mulai melakukan pendekatan,” kata Wahiduddin.

Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke sejumlah kota, di antaranya Jakarta dan Kendari. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban dan menyamar seolah sebagai sosok pelindung dan teman perjalanan.

“Pelaku membawa korban ke beberapa kota dengan modus mengajak wisata. Namun tindakan itu jelas melanggar hukum karena korban masih di bawah umur dan tidak dalam pengawasan orang tua,” tegasnya.

MRA kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal bekerja sama dengan Unit UPTD PPA Makassar. Pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban juga menjadi perhatian utama aparat kepolisian.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga melibatkan UPTD PPA dalam mendampingi korban, baik secara hukum maupun psikologis,” tutup Wahiduddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button