HukumKriminalNewsSulsel

Edarkan Sabu Sistem Tempel Warga Kelurahan Majang Ini Dibekuk Satuan Res Narkoba Polres Bone

BONE, NEWSURBAN.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap dan membekuk seorang pelaku terduga tindak pidana narkotika.

Pelaku SD (38) dibekuk di Perumahan Bougenville, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 kemarin

Saat dialakukan penggeledahan petugas Sat Narkoba menenumukan pelaku memiliki dan menguasai lima sachet sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurut pengakuan pelaku barang haram yang memperoleh tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem tempel di Jalan Singa, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

“Jadi pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Sidrap dengan cara sistem tempel dan rencana akan diedarkan di Bone,” ungkapnya Senin 11/8/2025.

Lanjut Adityatama namun, sebelum sempat menjual barang haram pelaku SD keburu ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bone.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa lima sachet sabu Berat Bruto 4,1311 gram langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Adityatama.

Ia juga menambahkan jika penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.

Adapun jika terbukti pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(far)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button