
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyepakati arah dan kebijakan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Kedua belah pihak menetapkan besaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp5,1 triliun.
Kesepakatan ini dicapai usai Walikota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua DPRD Kota Makassar Supratman melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025).
Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) menegaskan komitmennya untuk merespons serta mengakomodir sejumlah poin aspirasi dan saran yang disampaikan DPRD Kota Makassar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi Pemkot dan DPRD Makassar untuk memperkuat sinergi dalam mendukung berbagai program prioritas pembangunan.
Termasuk penyesuaian belanja strategis dan akomodasi aspirasi masyarakat yang sebelumnya belum terwadahi dalam APBD pokok.
Baca Juga: Lewat Portal Digital, Sekretariat DPRD Makassar Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Walikota Munafri menyampaikan, aspirasi disampaikan DPRD akan terakomodir. Menurutnya, apa yang di sampaikan legislatif merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.
“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekomendasi dan saran serta masukan untuk arah pembangunan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat memperkuat arah pembangunan Kota Makassar. Sekaligus memastikan setiap program unggulan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.
“Apa yang di sampaikan DPRD ini sudah melalui pembahasan, ada tahapan-tahapan yang di lalui. Dan rekomendasi tersebut tentu akan kita pertimbangkan serta tindak lanjuti,” ungkapnya.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan lembaga baru terkait Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM).
Menanggapi hal itu, Appi menjelaskan, usulan pembentukan dinas atau badan baru memang di mungkinkan. Namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Wujudkan Kehidupan Masyarakat Aman Tenteram, Anggota DPRD Makassar Idris: Kerja Sama Semua Pihak
“Kalau memang memenuhi kriteria dan persyaratan, kenapa tidak? Di provinsi sudah ada badan, dan operasionalnya lebih teknis,” tuturnya.
“Kita akan lihat perkembangan regulasi, karena tahun ini ada proses di undang-undang. Tinggal menunggu persetujuan, apakah bisa atau tidak,” tambahnya.
Selain itu, Appi menekankan, perubahan APBD juga diarahkan untuk mendukung program-program unggulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam anggaran pokok.
Ia menyebut, langkah ini penting agar program strategis Pemkot Makassar bisa berjalan maksimal.
“Contohnya di Dinas Kominfo, kita harus menyiapkan dukungan untuk aplikasi layanan publik, seperti Lontara+. Begitu juga di sektor pendidikan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, wali kota juga menyinggung pentingnya monitoring kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan efektivitas pelayanan dan capaian program.
“Pasti ada yang kinerjanya di atas rata-rata, ada juga yang di bawah. Itu nanti kita bahas lebih detail, termasuk soal lelang jabatan eselon II. Prinsipnya sama, terbuka sesuai kriteria, dan harus berbasis komitmen kinerja,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Makassar Hadiri Acara Serah Terima LHP dan LKPD 2024
Sedangkan, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memastikan keberlanjutan program pembangunan kota.
“Perubahan APBD ini harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan program pembangunan kota,” ujar Aliyah.
Ia menambahkan, kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD menjadi bentuk sinergi yang krusial dalam mengarahkan prioritas pembangunan.
“Sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar melalui juru bicaranya, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: DPRD Makassar Bersama Pemkot Sahkan RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Dalam rapat paripurna yang-digelar di Gedung DPRD Makassar, Ray menegaskan, pembahasan-dilakukan secara komprehensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2020.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah-disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan kondisi daerah, hasil reses DPRD, musrenbang, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Semuanya di selaraskan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia menjelaskan, APBD Perubahan 2025 di arahkan untuk memperkuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Dengan fokus pada efektivitas pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketertiban umum. Beberapa poin rekomendasi Banggar DPRD Makassar di antaranya.
Pertama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penambahan anggaran untuk koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pencegahan gangguan kamtibmas, deteksi dini.
“Serta pembinaan dan penyuluhan. Termasuk pengadaan perlengkapan kantor dan tambahan personel hingga 200 orang,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Makassar Siap Kawal Pemilihan RT RW Serentak 2025
Di Dinas Komunikasi dan Informatika: penambahan anggaran untuk penguatan sistem analitik kamera, desain dan instalasi jaringan, serta pelatihan peningkatan kapasitas.
Kemudian, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengadaan server baru. Untuk menjamin kelancaran dan keamanan layanan kependudukan, serta pelatihan operator dan teknisi.
Selanjutnya, di Dinas Pendidikan: pengadaan peralatan dan mesin penunjang, serta peningkatan kapasitas pegawai melalui program pendidikan dan pelatihan.
“Serta di Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan: program pengolahan sampah, pemeliharaan armada mobil, serta pengadaan sarana pendukung lainnya,” jelasnya.
Selain itu, beberapa rekomendasi lainnya meliputi. Di Dinas Perhubungan melakukan penambahan perlengkapan dasar dan fasilitas kantor penunjang.
Di Dinas Pendidikan: tambahan anggaran untuk sosialisasi pengadaan PPG di setiap bangunan sekolah.
Kemudian, di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA): penambahan anggaran karena setiap inovasi berbasis pada data riset yang valid.
“Dinas Penataan Ruang: alokasi anggaran untuk sosialisasi program tata ruang,” ungkapnya.
Baca Juga: Respons Desakan Warga Terkait Transparansi Jalur Afirmasi SPMB, DPRD Makassar Akan Gelar RDP
Kemudian, di Dinas Kesehatan & RSUD Kota Makassar: penganggaran pelatihan tenaga medis, operasional bahan bakar ambulans gratis, peningkatan kapasitas layanan, serta pembayaran operasional genset.
Dinas Koperasi & UMKM: tambahan anggaran operasional kendaraan, pengembangan kapasitas, serta renovasi kantor.
“Dan di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah): penambahan anggaran untuk material tanggap darurat bencana,” katanya.
Selanjutnya, di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A): tambahan anggaran sosialisasi anti-bullying di sekolah, penyediaan kebutuhan shelter, termasuk papan informasi, seragam, serta logistik.
Dinas Pengendalian Penduduk & KB: penguatan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) berupa makanan sehat dan peralatan penunjang.
Sementara Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan: penambahan posko di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Serta kegiatan sosialisasi bahaya kebakaran.
Dinas Kebudayaan: dukungan anggaran untuk peringatan Hari Kebudayaan Tingkat Nasional (17 Oktober 2025) serta Hari Jadi Kota Makassar (9 November 2025).
“Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra): anggaran untuk verifikasi bantuan rumah ibadah dan lembaga sosial keagamaan, termasuk pemberian insentif dan honorarium pengelola,” terangnya, menyampaikan rekomendasi.
Baca Juga: Komisi A DPRD Makassar Soroti Capaian Realisasi Program Kerja SKPD
Dia menamambahkan, Rekomendasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Guna memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.
Ray menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut lahir dari hasil konsultasi, pembahasan mendalam, serta masukan masyarakat.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar APBD Perubahan 2025 benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Makassar.
“Prinsipnya, Banggar bersama pemerintah kota ingin memastikan setiap anggaran yang-dialokasikan dapat berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Ray.
“Kesepakatan ini penting agar APBD Perubahan dapat menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambah menutup. (*)