HukumMetroNews

Kuasa Hukum Hadji Kalla Datangi Polda Sulsel Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan PT GMTD Tbk

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman, SH., MH & Associates, mendatangi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Selasa (26/8). Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla ini , datangi Polda Sulsel guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang mereka laporkan pada tanggal 20 Juni 2025 yang teregistrasi dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas bidang tanah yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

“Bahwa bermula pada sekitar Tahun 2015. Bertempat di Kantor PT. Hadji Kalla setidak-tidaknya di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan. Terlapor Sdr. Wahyu Tri Laksono selaku Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Mengajukan usulan tukar menukar atas bidang tanah milik PT. Hadji Kalla berlokasi di Tanjung Bunga Makassar. Lalu PT Hadji Kalla meminta dilakukan pengecekan atas bidang tanah tersebut yang telah-dipertukarkan. Dan setelah-dilakukan pengecekan benar fisik lokasi ada dan selanjutnya PT. Hadji Kalla di arahkan ke Notaris. Lalu menandatangani pertukaran atas bidang tanah milik Hadji Kalla dengan tanah PT GMTD Tbk.,” urainya dalam siaran pers yang di terima newsurban.id, Selasa (26/8).

Kmudian berselang beberapa waktu, lanjut dia, pihak PT Hadji Kalla, meminta kepada PT. GMTD Tbk juga di lakukan pengecekan atas bidang tanah yang di pertukarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Namum ungkap dia, setelah PT. Hadji kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor: HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat terdapat overlapping (tumpang tindih) terhadap bidang tanah lainnya.

Baca Juga : KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, 13 Mobil Mewah dan 1 Motor Ducati Disita Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

“Atas informasi dan kondisi yang di sampaikan oleh Kantor Pertanahan kepada PT. Hadji Kalla, maka PT Hadji Kalla segera meminta kepada PT. GMTD Tbk, untuk melakukan klarifikasi. Sekaligus menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung dia, pihak PT. Hadji Kalla menyampaikan kondisi adanya Overlapping atas bidang tanah yang-dipertukarkan kepada PT. GMTD Tbk yang-disampaikan baik secara lisan maupun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT. GMTD, Tbk. Dan hanya terus berjanji akan mengurus dan menyelesaikan masalah bidang tanah yang di pertukarkan.

“Padahal diketahui obyek bidang tanah milik PT. Hadji Kalla telah di kuasai dan di banguni bangunan perumahan dan tidak ada masalah. Seharusnya pihak PT. GMTD. Tbk, juga bertanggungjawab serta memikirkan kepentingan PT. Hadji Kalla. Namun sampai saat ini, bidang tanah yang-dipertukarkan tidak dapat-dikelola karena tanah overlapping dengan pihak lain. Sehingga PT. Hadji Kalla tidak dapat menikmati dan menguasai obyek pertukaran -dikarenakan akal cerdik pihak manajement PT. GMTD, Tbk,” urainya.

Baca Juga : Asisten I Setda Palu Mewakili Wali Kota Melepas Kontingen POPDA 2025 Berlaga di Tingkat Provinsi Sulteng

“Bahwa PT. Hadji Kalla melihat kondisi adanya itikad buruk atau “mensrea” dari awal sehingga pihak terlapor tidak ada upaya melakukan solusi. Termasuk Penasihat Hukum telah 3 (tiga) kali mengajukan SOMASI kepada pihak PT. GMTD, Tbk. Namun sama sekali tidak digubris dan/atau di tanggapi,” jelasnya.

“Oleh nya itu melalui Laporan Kuasa Hukum PT. Hadji Kalla secara tertulis ini kami selaku saksi korban, Memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Untuk selanjutnya memproses secara hukum. Untuk menyelesaikan bidang tanah Overlapping tersebut dan/atau mengembalikan bidang tanah yang telah-dipertukarkan dalam keadaan semula, utuh dan tanpa beban apapun ,” tegasnya.

“Perjanjian Tukar Menukar Tanah Nomor: 04, tertanggal 05 Maret 2015”, serta Peralihan Hak Jual Beli Nomor 56972/2023, tanggal 6 Oktober 2023, Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan 21278/Maccini Sombala, antara PT. Hadji Kalla, dengan Direktur PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT (GMTD), Tbk. Yang-diwakili oleh Sdr. Wahyu Tri Laksono, dkk. Selaku Direktur PT. GMTD, Tbk, maka dalam kaitan ini,diberitahukan tentang adanya Obyek Penukaran dan Peralihan Hak,” imbuhnya.

Baca Juga : Artotel Group Meriahkan HUT RI ke-80 Lewat Kampanye “Waktu Indonesia Semarak”

Tentang adanya Obyek Penukaran dan Peralihan Hak dia uraikan sebagai berikut:
Pertama, bahwa sebagaimana kedua bidang tanah (SHGB No.2/Tanjung Merdeka dan SHGB No.8/Tanjung Merdeka), milik PT. Hadji Kalla diatas telah di terima dengan baik dan telah sesuai dengan hukum sehingga obyek milik PT. Hadji Kalla di dasari dengan itikad baik dan sampai saat setelah pelaksanaan Perjanjian Tukar Menukar Tanah pada tanggal 05 Maret 2015 telah di kuasai dan dinikmati oleh Pihak PT. GMTD, Tbk;

Kedua, bidang tanah yang di pertukarkan oleh PT. GMTD, yaitu bidang tanah yang di uraikan di dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21278/Maccini Sombala (Pemisahan SHGB 20003/Tanjung Merdeka), Surat ukur tanggal 14-12-2001, Nomor: 00150/2001, seluas 44,278 m2. Sebagaimana hasil pengecekan PT. Hadji Kalla dan oleh Badan Pertanahan Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan dengan Surat Penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024, obyek sertipikat tersebut terdapat Overlapping (tumpang tindih) Terhadap Bidang Tanah Lainnya;

Ketiga, bahwa PT. Hadji Kalla telah menyampaikan atas kondisi bidang tanah PT. GMTD, Tbk yang di pertukarkan yang tidak sesuai harapan dan tidak sesuai aspek yuridis dan bermasalah, sehingga PT. Hadji Kalla tidak dapat menduduki dan menguasai atas obyek Tukar Menukar, sehingga sampai Laporan ini di ajukan karena pihak PT. GMTD. Tbk. tidak ada upaya dan itikad baik menyelesaikan masalah tersebut diatas.

Baca Juga : Imam Masjid di Morut Sulteng Di tikam Pria Tidak Dikenal Saat Sedang Pimpin Salat Sub

Keempat , bahwa oleh karena adanya Overlapping bidang tanah milik PT. GMTD, Tbk, sebagaimana obyek yang di pertukarkan berupa : “Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21278/Maccini Sombala (Pemisahan SHGB 20003/Tanjung Merdeka), Surat Ukur tanggal 14-12-2001, Nomor: 00150/2001, seluas 44,278 m2.” Kepada PT. Hadji Kalla. Maka PT. Hadji Kalla telah mengalami tindakan Penipuan dan Korban Penggelapan Bidang Tanah, yang di lakukan dengan akal cerdiknya yang saat ini di ketahui obyek kepemilikan Hadji Kalla telah dialihkan kepada pihak lain, sehingga PT. Hadji Kalla mengalami kerugian dan menjadi korban. “ Dalam konteks perjanjian, penipuan dan penggelapan, hal ini terjadi sejak awal pelaku berniat tidak menepati perjanjian dan menyembunyikan fakta yang sebenarnya atau sesungguhnya (mens rea). “Sebagaimana di atur di dalam Pasal 378 KUHPidana”;

Kelima, Blbahwa kemudian di dalam perjanjian tukar menukar, seharusnya pihak PT. GMTD, Tbk tidak terlebih dahulu membangun bangunan perumahan di atas lahan milik PT. Hadji Kalla. Bahkan obyek perjanjian milik PT. Hadji Kalla telah di lakukan pembangunan dan menjual obyek kepemilikan tersebut. Seharusnya sebelum hal itu di lakukan tetap wajib memperhatikan hak-hak PT. Hadji Kalla atas bidang tanah yang di pertukarkan yaitu adanya ”Overlapping”, yang seharusnya di selesaikan dulu oleh PT. GMTD, Tbk. Bukan malah menggelapkan bidang tanah milik PT. Hadji Kalla dengan cara mengalihkan kepada pihak lain. Hal ini nampak tindakan PT. GMTD, Tbk. Niat ini muncul setelah barang-diterima/diperjanjikan secara sah namun di peroleh dengan tipu daya, tipu muslihat dengan akal-akalan dan penguasaan obyek secara melawan hukum. ”Sebagaimana di atur di dalam Pasal 372 KUHPidana”. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button