LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah antisipatif dengan memberlakukan sistem pembelajaran daring di seluruh sekolah mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, melalui surat edaran yang diterbitkan pada Minggu (31/08/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Sulawesi Selatan, sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di tengah meningkatnya aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Baca juga: Bupati Lutim Buat Surat Edaran Larangan Jual Produk Berbahaya Kepada Anak
“Pembelajaran daring ini bersifat sementara hingga kondisi di lapangan-dinyatakan kondusif,” tulis Bupati dalam himbauan bernomor 400.3/1010/DIKBUD.
Bupati juga mengingatkan para kepala sekolah untuk tetap melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran jarak jauh. Serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman meskipun kegiatan tatap muka-ditiadakan.
Baca juga: Munafri Siap Jalankan Surat Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik
Pemkab menegaskan, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Segala ketentuan lanjutan akan di umumkan setelah adanya evaluasi situasi keamanan di daerah.
Dengan kebijakan tersebut, mengharapkan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketenangan masyarakat. (**)