
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Aktivis HAM Haris Azhar mengungkap kronologi penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Ia menilai proses hukum tersebut sarat dugaan intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Haris, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Jakarta Timur.
“Delpedro di jemput paksa oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya dari Subdit II Keamanan Negara, di luar jam kerja normal,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Selasa (2/9/2025).
Haris menjelaskan, aparat sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang di tuduhkan.
“Ada ketidakjelasan informasi sejak awal. Delpedro bahkan meminta di dampingi penasihat hukum, tetapi tidak di berikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan Aktivis Gejayan Memanggil
Haris menambahkan, saat di minta mengganti pakaian, Delpedro di ikuti tiga anggota polisi dengan nada intimidatif.
Hak konstitusionalnya di batasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi keluarga maupun kuasa hukum.
“Bahkan sebelum status tersangka di tetapkan, hak-hak dasar Delpedro sudah di batasi. Itu bentuk nyata pengabaian prinsip HAM,” tegasnya.
Selain itu, Haris juga menyoroti penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa surat perintah resmi.
Aparat di sebut masuk ke lantai dua, menonaktifkan CCTV, dan merusak sejumlah fasilitas.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum mematuhi prosedur hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak dasar setiap warga negara. (*)