
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Polisi dalam hal ini, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Senin (1/9) malam atas tuduhan penghasutan. Sementara Polda Bali menangkap Syahdan Husein, aktivis Gejayan Memanggil atas tuduhan yang sama.
Saat penangkapan, setidaknya tujuh orang yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya menjemput paksa Delpedro pada Senin malam, 1 September 2025, pukul 22.45 WIB. Polisi menjemputnya, dari kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Perwakilan Lokataru Foundation, Muzaffar, mengatakan saat itu seorang saksi mendengar ada yang mengetuk pintu pagar kantor mereka. “Ketika di buka, terdapat 10 orang mengenakan baju hitam-hitam. Mereka mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 2 September 2025.
Salah satu dari orang tak dia kenal tersebut langsung menanyakan “Delpedro mana, Delpedro?” Direktur eksekutif Lokataru lalu merespons dari ruang belakang, “Saya Pedro!”
Baca Juga: Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob Saat Demo di Pejompongan
Para aparat lalu menunjukkan surat penangkapan dari kepolisian tanpa menjelaskan isinya. Menurut Muzaffar, polisi hanya menyatakan bahwa Pedro diancam lima tahun penjara dan harus menyita beberapa barang termasuk laptop. Delpedro lalu dibawa pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Lokataru Foundation telah merilis pernyataan yang mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro. Mereka menilai penangkapan ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi. Tetapi upaya membungkam kritik publik,” demikian tertulis dalam siaran pers,dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.
Menurut Lokataru, negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Khususnya setelah demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga: DPRD Sulsel Terbakar Akibat Lemparan Bom Molotov Massa Pengunjuk Rasa
Tempo mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi soal penangkapan ini. Namun Ade Ary tak merespons.
Selain Delpedro, satu orang anggota Lokataru Foundation lainnya juga di tangkap di Polda Metro Jaya. Hal itu di benarkan oleh pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar. “Betul semalam/dini hari(ditangkap) di kantin Polda,” ujar dia lewat pesan singkat.
Di hari yang sama, akun @gejayanmemanggil @basuara @bangsamahardika dan @pasifisstate di Instagram juga mengumumkan bahwa Syahdan di tangkap oleh Polda Bali.
“Lagi-lagi ada kawan kita yang di jemput paksa. Kali ini Syahdan Husein yang di jemput paksa oleh Polda Bali,” kata akun tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Kantor DPRD Kota Makassar Telan Tiga Korban Tewas, Lima Luka-Luka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy membantah adanya penangkapan seseorang bernama Syahdan kemarin.
“Tidak ada,” kata dia lewat pesan singkat saat di hubungi hari ini, Selasa, 2 September 2025.
Adapun Delpedro di tangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 15, 76H, dan 87 Undang-Undang Perlindungan Anak. Serta Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Belum di ketahui pasal-pasal apa saja yang di gunakan untuk menjerat Syahdan dan satu orang anggota Lokataru Foundation lainnya. (bs/*)