Residivis dan Pelaku Jaringan Narkoba Diamankan Satuan Res Narkoba Polres Bone

BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil menangkap dan mengungkap tiga orang terduga pelaku jaringan tindak pidana narkotika (narkoba) jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku jaringan narkoba yang berhasil di amankan. Yakni IA (30), AR (37), dan DN(46).

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil di duga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0. 35 gram yang tersimpan di dalam cup PCR, satu penutup infus plastik bening. Serta tiga unit handphone milik masing-masing terduga pelaku,” jelasnya Sabut 13/9/2025.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku IA mengaku membeli sabu seharga Rp. 200.000 dengan sistem tempel melalui aplikasi WhatsApp atas nama @SIMON.inc atas suruhan DN.

“Sedangkan AR berperan menemani IA  dalam transaksi tersebut. Setelah menangkap IA dan AR. Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dalang di balik pembelian narkoba tersebut, yakni DN,” kata Iptu Adityatama.

Dalam interogasi, DN  membenarkan bahwa dia yang menyuruh IA membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 untuk pembelian tersebut.

Ketiga terduga pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun jumlah barang bukti sabu yang di amankan tergolong kecil di bawah 1 gram. Kasus ini akan tetap di lanjutkan ke tahap penyidikan.

“Jadi ketiga terduga pelaku tidak dapat di rehabilitasi karena AR dan DN merupakan residivis kasus narkoba. Sementara IA terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tambahnya. (far/*)

Exit mobile version