
BOMBANA, SULTRA, NEWSURBAN.IDĀ ā Tragedi rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Seorang suami berinisial S tega menghabisi nyawa istrinya, J, hanya karena persoalan sepele: tidak ada makanan yang disiapkan di rumah.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, pada Selasa (30/9/2025) dini hari. Insiden ini baru terungkap setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widanarko, motif pembunuhan bermula dari cekcok rumah tangga yang berulang.
āBerawal dari pertengkaran karena pelaku pulang ke rumah dan tidak menemukan makanan. Malam harinya, korban sempat meminta izin untuk pergi ke pasar, namun tidak diizinkan oleh pelaku hingga pertengkaran kembali terjadi,ā jelas Iptu Yudha, Minggu (5/10/2025).

Ketegangan antara pasangan suami istri itu kembali memuncak sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, korban meminta suaminya untuk memasak air guna membuat susu anak mereka. Namun, permintaan sederhana itu justru memicu kemarahan S.
Baca Juga : Empat Pelaku Kerusuhan Berujung Pertikaian Di Amali Berhasil Diamankan Resmob Polres Bone
Air panas yang semula akan digunakan untuk membuat susu anaknya, malah disiramkan ke tubuh korban. Panik dan kesakitan, korban berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar istrinya sambil membawa senjata tajam berupa parang. Di area kebun rumput gajah yang berada di belakang rumah, pelaku berhasil menyusul korban. Ia lalu merangkul dari belakang dan menikamnya hingga tewas di tempat.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan sandal korban dan parang yang digunakan. Namun, upayanya sia-sia setelah Tim Gabungan Resmob Polda Sultra dan Polres Bombana berhasil membekuk S pada Sabtu (4/10/2025).
āBarang bukti berupa parang sudah kami amankan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,ā tambah Iptu Yudha.
Saat ini, pelaku S ditahan di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.