
BONE, NEWSURBAN.ID – Dalam upaya menertibkan pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berkendara Satlantas Polres Bone lakukan penindakan ETLE.
Di mana penindakan tersebut dengan menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, secara maksimal para pengendara Rabu 15/10/2025.
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi mengatakan cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional.
“Tilang elektronik ETLE Mobile Handheld mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan perangkat smart gadget. Setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran,” jelasnya.
Pengendara yang terbukti melanggar dapat datang ke Kantor Satlantas Polres Bone atau melalui website, untuk selanjutnya diberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda pelanggaran.
“Pelanggar harus melakukan konfirmasi dan membayar denda, jika tidak akan ada konsekuensi seperti pemblokiran STNK,” jelas Musmulyadi.
Selain itu pelanggaran tilang elektornik menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, termasuk yang tidak menggunakan helm SNI yang merupakan hal wajib dipakai baik pengendara maupun yang dibonceng.
Helm merupakan syarat mutlak saat berkendara menggunakan motor. Di jalan banyak terlihat pelajar di bawah umur membawa sepeda motor maupun dibonceng ke Sekolah tanpa memakai helm, ini semua akan ditindak.
“Jika untuk orang dewasa saja helm sangat penting, begitu juga untuk anak yang dibonceng. Perlu dipahami, banyak nyawa yang bisa selamat hanya dengan menggunakan helm,” tambahnya.
Pelanggaran lain yang menjadi incaran tilang elektronik, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan melanggar larangan parkir hingga menyabkan kemacetan dan melawan arah.
“Saya berharap masyarakat Bone mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun dan kapan pun. Sehingga tidak kena tilang ETLE dan pastinya agar selamat dalam berlalu lintas,” tutup AKP Musmulyadi. (far/*)