Kontribusi ke Daerah Dinilai Minim, DPRD Sulsel Usut Dugaan Manipulasi di Tubuh GMTD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID DPRD Sulawesi Selatan tengah menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk., perusahaan pengelola kawasan seluas 1.000 hektare yang sejak awal mendapat izin prinsip melalui SK Gubernur Sulsel untuk pengembangan pariwisata.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa GMTD tidak lagi menjalankan mandat sesuai izin awal pendiriannya. Alih-alih fokus mengembangkan sektor pariwisata, perusahaan disebut lebih banyak beralih menjual rumah dan kavling.

“Pengembangan sudah melenceng dari izin prinsip. Awalnya untuk pariwisata, tapi sekarang malah jualan perumahan,” ujar Kadir Halid.

Masuknya Investor Baru dan Munculnya Perusahaan Lain

Kadir menilai dugaan manipulasi makin menguat sejak Grup Lippo menjadi pemegang saham. Menurutnya, setelah masuknya investor tersebut, muncul perusahaan lain yang diduga beroperasi di luar struktur GMTD, namun tetap memanfaatkan aset perusahaan.

Salah satunya adalah PT Makassar Permata Sulawesi, yang disebut menjual lahan milik GMTD. “Jadi seakan-akan GMTD hanya tinggal nama saja. Ini yang akan kami dalami,” tegasnya.

Saham Pemerintah Tergerus

Komisi D juga menyoroti tergerusnya porsi saham pemerintah daerah yang sejak awal menjadi bagian dari struktur kepemilikan GMTD: Pemprov Sulsel 20%, Pemkot Makassar 10%, Pemkab Gowa 10%, dan Yayasan Pembangunan Sulsel 10%.

“Dari waktu ke waktu, saham pemerintah daerah terus berkurang. Ini harus diklarifikasi karena menyangkut aset daerah,” tambah Kadir.

Dividen Tidak Berbanding dengan Keuntungan Perusahaan

Dugaan manipulasi dianggap semakin kuat karena dividen yang diterima pemerintah daerah dinilai tidak sebanding dengan besarnya keuntungan GMTD. Informasi yang dihimpun DPRD menyebutkan bahwa pendapatan perusahaan telah mencapai triliunan rupiah. Namun, dividen yang diterima pemerintah sejak GMTD berdiri justru sangat kecil.

“Pemprov Sulsel baru menerima sekitar Rp6 miliar, Pemkot Makassar Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa Rp3 miliar. Ini tidak masuk akal bila dibandingkan keuntungan perusahaan,” jelas Kadir.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti merugikan pemerintah daerah. “Kalau benar ada manipulasi, ini bisa menjadi persoalan hukum.”

DPRD Siapkan Langkah Pemanggilan

Komisi D DPRD Sulsel memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Mekanisme rapat dengar pendapat hingga penggunaan hak angket disebut menjadi opsi untuk mengungkap persoalan ini secara menyeluruh.

“Kami ingin semuanya terang benderang. Jangan sampai masyarakat Sulsel dirugikan karena penyimpangan yang terjadi,” kata Kadir.

Saat ini DPRD Sulsel masih fokus pada sejumlah agenda penting seperti rapat paripurna dan pembahasan anggaran di Jakarta. Setelah rangkaian kegiatan tersebut, Komisi D akan segera menjadwalkan pemanggilan resmi GMTD.

“Kita akan rapatkan setelah agenda selesai. GMTD harus hadir dan memberikan penjelasan,” tutup Kadir Halid.

Exit mobile version