HukumNews

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Tony Gosal Buronan Kejari Jayapura Kasus Pemalsuan Surat

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap seorang buronan (DPO) yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/11).

Tim Tabur gabungan intelijen Kejati Sulsel menangkap Buronan tersebut di wilayah Kota Makassar setelah melarikan diri dari proses eksekusi.

Detil Penangkapan

• Hari/Tanggal: Rabu, 26 November 2025

• Lokasi Penangkapan: Sebuah Ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

• Tim Gabungan: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, dan didukung oleh Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar.

Identitas dan Status Buronan

Buronan yang diamankan tersebut beridentitas:

* Nama: TONY GOSAL alias WELLY

* Usia: 47 Tahun (Lahir di Palopo, 09 Januari 1978)

* Pekerjaan: Wiraswasta

* Kasus: Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat Perusahaan.

Penangkapan Welly berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor: SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, menyusul permintaan bantuan resmi dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Latar Belakang Perkara

Tony Gosal alias Welly dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jayapura karena tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan adalah terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024. Perkara yang menjeratnya adalah Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat dengan putusan 1 tahun penjara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana memilih kabur dan terdeteksi berada di Makassar,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Proses Selanjutnya

Proses pengamanan buronan ini berjalan aman dan lancar. Setelah diamankan, terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

Selanjutnya, terpidana akan diserahterimakan dari Tim Tabur Kejati Sulsel kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera dilakukan eksekusi dan menjalani masa pidana di Lapas Klas 1A Gunung Sari Makassar.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa operasi penangkapan buronan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjamin setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas dan untuk menekan angka buronan yang berkeliaran di masyarakat.

Selama 1 bulan, Tim Tabur Kejati Sulsel di bawah arahan Kajati Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel, Ferizal telah berhasil mengamankan 4 orang DPO di berbagai wilayah Kejati Sulsel dan di luar Sulsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button