HukumMetroNews

Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mencekal mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.

Selain Bahtiar, lima orang lainnya turut masuk dalam daftar pencekalan. Mereka terdiri atas tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, seorang direktur perusahaan swasta, serta seorang karyawan swasta.

Langkah pencekalan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.

“Kami mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan untuk mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” ujar Didik.

Adapun enam orang yang dicekal tersebut masing-masing berinisial:

  1. BB – Bahtiar Baharuddin (54), PNS/Mantan Pj Gubernur Sulsel

  2. HS (51), PNS Pemprov Sulsel

  3. RR (35), PNS

  4. UN (49), PNS

  5. RM (55), Direktur Utama PT AAN

  6. RE (40), Karyawan swasta

Didik menjelaskan, keenamnya saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.

“Sementara ini masih saksi, tapi ada indikasi kuat yang terus kami dalami. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam dan berfokus pada kebijakan serta mekanisme pengadaan bibit nanas dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Hingga kini, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas terkait, pihak rekanan swasta, hingga kelompok tani yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan di beberapa wilayah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting dan mengamankan sejumlah perangkat elektronik guna kepentingan pembuktian.

“Penyidikan terus kami intensifkan untuk membuat terang perkara ini,” pungkas Didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button