HukumKriminalMetroNewsPeristiwa

Majikan Rekam Aksi Kekerasan Seksual, Pekerja Perempuan di Makassar Diduga Disekap dan Diperkosa

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual menimpa seorang pekerja perempuan berinisial AW (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban melaporkan pasangan suami istri (pasutri) yang juga merupakan majikannya ke Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penyekapan, pemerkosaan, serta perekaman perbuatan asusila yang dialami korban selama bekerja di rumah terlapor.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan singkat darurat yang mengindikasikan AW berada dalam kondisi berbahaya. Korban kemudian berhasil mendapatkan pendampingan hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Alita Karen, mengungkapkan bahwa AW mengalami tekanan psikis berat disertai ancaman fisik selama berada di lingkungan rumah majikannya.

“Korban berada dalam situasi yang sangat tertekan dan tidak berdaya. Ia mengalami ancaman serta kontrol penuh dari para terlapor,” ujar Alita.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan dengan keterlibatan aktif istri pelaku. Istri terlapor disebut memaksa korban untuk menuruti perbuatan tersebut serta merekam kejadian menggunakan telepon genggam.

“Pada peristiwa pertama, korban mengetahui aksinya direkam secara tersembunyi. Pada kejadian berikutnya, perekaman dilakukan secara terang-terangan,” ungkap Alita.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar telah menyita telepon genggam milik terlapor sebagai barang bukti utama. Rekaman digital yang ditemukan di dalam perangkat tersebut menjadi salah satu bukti kunci dalam penyelidikan kasus ini.

Saat ini, polisi telah mengamankan satu orang terlapor, sementara pasangan lainnya masih dalam proses pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pihak pendamping korban juga mendorong kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain, menyusul informasi bahwa sejumlah pekerja sebelumnya kerap keluar secara mendadak dari rumah tersebut.

Sementara itu, korban AW kini mendapatkan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis guna mengatasi trauma akibat dugaan penyekapan dan kekerasan seksual yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button