
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar akhirnya mulai terurai.
Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), serta parkir kendaraan di bahu jalan membuat ruas ini kerap macet, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Ruas jalan yang tak jauh dari Jl. Prof Abdurahman Basalamah, belokan yang berada tepat di samping Universitas Fajar itu, kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas akibat berdirinya bangunan lapak liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan.
Sebagai langkah nyata menegakkan ketertiban umum, pihak Kecamatan Panakkukang, bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar, soal bangunan liar saat rakor beberapa hari lalu.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan kegiatan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat.
“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW,” ujar Ari Fadli, usai penertiban, Sabtu (3/1/2026).
Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun.
Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan,” jelasnya.
Arahan pimpinan Pemerintah Kota Makassar, menjadi dasar utama pelaksanaan penertiban yang dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang.
Meski dilakukan penertiban, Ari Fadli menegaskan seluruh proses berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada penolakan ataupun kericuhan dari para pedagang, karena pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis.
“Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemkot Makassar berharap Jalan Saripa dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Ia menegaskan, penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Meski sejumlah PKL masih beraktivitas di sekitar lokasi, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa relokasi ke tempat berjualan yang lebih layak dan tertata.
Ia mengharapkan langkah ini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan publik akan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemerintah Kecamatan Panakkukang juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak.
Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan lokasi relokasi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya secara tertib.
“Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya,” tuturnya.
“Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas,” tambah Ari Fadli.
Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas umum.
Pemerintah kecamatan berharap, dengan adanya relokasi ini, aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
“Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik,” jelasnya. (*)









