PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa pihaknya bentuk Satuan Tugas (Satgas) Berani Sapu Bersih Hoaks merupakan langkah strategis dan visioner untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam berkomunikasi melalui media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Suandi, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik dan mulia dari Gubernur Sulawesi Tengah, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/259/DKIPS-G.ST/2025.
“Pembentukan Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks bertujuan memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat agar lebih bijak dan cerdas dalam berkomunikasi di media sosial. Satgas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suandi, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sangat terbuka terhadap kritik yang bersifat membangun, baik yang disampaikan oleh insan pers maupun melalui media sosial. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memahami sepenuhnya bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah sekaligus garda terdepan dalam menyampaikan informasi serta melakukan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
“Gubernur sangat memahami peran media dan media sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembangunan daerah. Media menjadi sumber informasi penting dalam mengevaluasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suandi menegaskan bahwa pembentukan Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kemerdekaan pers. Sebaliknya, Satgas diharapkan menjadi mitra strategis media dalam membangun literasi digital di tengah tingginya intensitas interaksi masyarakat di ruang digital.
“Satgas ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam menciptakan ruang komunikasi yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab di media sosial,” tegas Suandi.
Terkait masa tugas Satgas, Suandi menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah menginstruksikan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas. Mengingat masa berlaku Surat Keputusan Satgas berakhir pada 31 Desember 2025, maka saat ini seluruh personel Satgas tidak lagi dapat mengatasnamakan Satgas secara resmi.
“Secara administratif, Dinas Kominfosantik akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh personel Satgas bahwa masa tugas telah berakhir per 31 Desember 2025,” ungkapnya.
Suandi menambahkan, pembentukan Satgas murni dilandasi niat mulia untuk menjaga stabilitas dan kedamaian sosial di Sulawesi Tengah melalui penguatan literasi digital. Tidak terdapat niat sedikit pun untuk mengurangi peran media sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah.
“Jika dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang belum berjalan optimal, itu akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terulang kembali. Kami berharap insan pers dan media terus bersama-sama pemerintah membangun Sulawesi Tengah serta menyampaikan kritik yang konstruktif demi peningkatan kinerja pemerintah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Sumber: PPID Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng
