
BONE, NEWSURBAN.ID β Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berinisial ASS (32) diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang bersama Sat Intelkam Polres Bone setelah melakukan aksi pencurian uang milik warga.
ASS, yang merupakan warga Jalan HOS Cokroaminoto, diamankan pada Kamis malam, 8 Januari 2025, usai mencuri uang pecahan dolar Amerika Serikat dari sebuah rumah warga yang sedang dalam kondisi renovasi.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan, S.I.P., M.M., melalui Panit II Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.
βPelaku masuk ke rumah korban yang sementara direnovasi. Ia menuju kamar korban dan menemukan lemari dalam kondisi tidak terkunci, dengan kunci masih tertancap. Dari dalam dompet, pelaku mengambil uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat,β jelas Ipda Nasrum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ASS mengakui bahwa uang hasil curian tersebut telah ditukarkan di tempat penukaran uang asing dengan nilai sekitar Rp1,5 juta.
βUang itu digunakan pelaku untuk mengecat rambut (pirang), bermain judi online, serta foya-foya,β ungkap Nasrum.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa ASS bukan kali pertama melakukan tindak pidana. Ia diketahui sebagai residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal.
βSelain kasus pencurian, pelaku juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,β tambahnya.
Polisi memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat rumah dalam kondisi kosong atau direnovasi.









