
GOWA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa menyerahkan 3.608 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan One Day One District di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan fondasi penting dalam menciptakan rasa aman serta meningkatkan produktivitas warga.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga dapat mengelola tanahnya dengan tenang dan penuh percaya diri,” ujar Bupati Talenrang.
Sebanyak 3.608 bidang sertifikat diserahkan kepada warga dari empat kelurahan, masing-masing 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.
Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung program reforma agraria yang berkeadilan dan pemerataan penguasaan tanah.
“Dengan sertifikat tanah, akses permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Sertifikat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata desa, hingga pengembangan UMKM,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa program PTSL tidak sekadar urusan administrasi pertanahan, tetapi menyangkut masa depan keluarga petani dan masyarakat desa. Kepemilikan sertifikat dinilai mampu menekan potensi sengketa lahan serta mendorong stabilitas sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyebut penyerahan sertifikat ini sebagai hasil sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Insya Allah pada tahun 2026, akan ada sekitar 31.000 sertifikat lagi yang dibagikan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa program PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.
Salah satu penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku bersyukur atas program tersebut karena memberikan kepastian atas tanah yang telah lama mereka huni.
“Terima kasih kepada pemerintah atas sertifikat yang diberikan. Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program ini,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong. (PS)









