
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pasca menerima enam unit armada, kendaraan operasional penjangkauan bagi Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang. Tim Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, langsung meningkatkan intensitas pengawasan sosial di berbagai titik rawan kota dengan melakukan razia anak jalanan (Anjal) dan gerombolan pengemis (Gepeng).
Enam unit kendaraan operasional penjangkauan yang diperuntukkan bagi Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang itu, diresmikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, beberapa waktu lalu.
Armada baru tersebut langsung dimaksimalkan untuk memperkuat pengawasan sosial di berbagai titik rawan kota, menangani masalah sosial di lampu merah, yang kerap dikeluhkan masyarkat.
Setelah sukses membersihkan praktik manusia silver yang meresahkan pengguna jalan, fokus penindakan diperluas menyasar anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), hingga para pelaku modus meminta-minta bantuan dengan berbagai dalih di persimpangan jalan dan kawasan publik.
Bahkan, operasi ini juga membidik jaringan maupun individu yang diduga melakukan eksploitasi terhadap anak demi keuntungan ekonomi. Upaya tersebut kembali diwujudkan melalui kegiatan pengawasan dan razia terpadu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui informasi Hotline, Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang bergerak cepat melakukan pengawasan dan penjangkauan di sejumlah titik rawan pada Jumat malam, 16 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Muhammad Zuhur Daeng Ranca.
Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dan harus segera ditindaklanjuti di lapangan.
“Setelah kami menerima laporan masyarakat, kami langsung menurunkan Tim TRC Saribattang untuk melakukan penjangkauan. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi serta menjaga ketertiban sosial di ruang publik,” ujar Zuhur, Sabtu (17/1).
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi kelompok rentan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak sekaligus pencegahan praktik eksploitasi yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang mereka.
Penanganan yang dilakukan tidak semata bersifat represif, melainkan disertai pendekatan rehabilitatif melalui pembinaan dan pendampingan, sebagai upaya mewujudkan Kota Makassar yang lebih tertib, humanis, dan ramah anak.
Ia menegaskan, bahwa penanganan persoalan sosial tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi juga akan diikuti dengan proses rehabilitasi dan pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.
Dikatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang yang bergerak menyisir sejumlah ruas jalan utama dan lokasi yang selama ini kerap menjadi titik aktivitas anjal dan gepeng.
Razia malam hari ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari langkah tegas dan berkesinambungan Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban umum, melindungi kelompok rentan.
“Serta kami memastikan ruang publik terbebas dari praktik eksploitasi dan aktivitas sosial yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Dalam operasi yang dilakukan di sepanjang kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), tim berhasil menjangkau sebanyak 10 orang anak jalanan (anjal), yang terdiri dari tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki.
Selain itu, petugas juga menjangkau dua orang ibu yang merupakan orang tua dari anak-anak tersebut dan diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak dengan membiarkan mereka meminta-minta di jalanan.
Seluruh anak jalanan beserta orang tua yang terjaring kemudian diamankan dan dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Liponsos Mulia milik Dinas Sosial Kota Makassar.
“Tentu kami melakukan proses pemeriksaan awal, pendataan, serta pembinaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam penjangkauan tersebut, petugas mendata sejumlah anak dengan rentang usia balita hingga remaja yang ditemukan beraktivitas di ruang publik. Mayoritas anak-anak tersebut berasal dari kawasan Jalan Abdullah Daeng Sirua, Lorong 12, serta sebagian lainnya dari wilayah Bangkala.
Selain anak-anak, petugas juga menjangkau dua orang perempuan dewasa yang merupakan orang tua dari sebagian anak yang didampingi saat berada di lapangan.
Seluruh anak yang dijangkau berusia antara satu tahun lima bulan hingga 13 tahun, kondisi yang dinilai sangat rentan jika terus berada di lingkungan jalanan.
Dinas Sosial menilai bahwa keberadaan anak-anak di ruang publik pada malam hari membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi perlindungan sosial maupun pembinaan keluarga.
Muhammad Zuhur Daeng Ranca menuturkan, penanganan tidak berhenti pada penjangkauan semata. Dinas Sosial akan melakukan asesmen menyeluruh guna menentukan langkah rehabilitasi dan pendampingan yang tepat.
Khususnya bagi anak-anak agar dapat kembali ke lingkungan yang aman dan layak.
“Kami mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Mereka akan mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan penanganan lanjutan,” tuturnya.
“Sementara bagi orang tua yang terindikasi melakukan eksploitasi anak, akan diberikan pembinaan serta penanganan sesuai aturan yang berlaku,” sambung mantan Kabag Protokol Pemkot Makassar ini.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak atas perlindungan, pengasuhan yang layak, serta lingkungan yang aman.
Penjangkauan dilakukan bukan untuk menghukum, melainkan sebagai langkah awal pendampingan dan rehabilitasi sosial agar anak-anak dapat kembali tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai usianya.
Pada kesempatan ini, Zuhur Daeng Ranca mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas anjal, gepeng, maupun dugaan eksploitasi anak di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Makassar yang tertib, ramah anak, dan bebas dari praktik eksploitasi sosial,” tutup dia. (*)









