
PALU, NEWSURBAN.ID – Dalam rangka mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palu Gazali, S.H., M.Adm.KP dan Fungsional Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang Undangan Bagian Hukum Mubarak, S.H. Setda Kota Palu, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan IRH ini adalah sebagai salah satu metode untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaannya, serta sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan kegiatan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), perlu dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian IRH oleh Tim Sekretariat Wilayah kepada seluruh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, di wilayah Sulawesi Tengah.
Rapat daring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H.
Di kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa pelaksanaan IRH merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas reformasi hukum di daerah, khususnya dalam memastikan regulasi yang disusun selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil menekankan pentingnya komitmen dan sinergi seluruh Pemerintah Daerah dalam memenuhi indikator penilaian IRH guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Adapun Pemateri dalam kegiatan ORH tersebut Sopian, A.Md.IP., S.H.,M.H. (Kepala Divisi P3H), Fandy rianto, S.H.,M.H (Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Madya), Kiki Shova, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama) dan Nyoman Sukamayasa, S.H.,M.H (Penyuluh Ahli Muda). (*)









