Relokasi PKL di Poros BTP, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu langkah nyata yang kembali dilakukan adalah relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di atas drainase, badan jalan, dan trotoar di wilayah Kecamatan Tamalanrea.
Penataan ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus meminimalkan potensi kemacetan, genangan air, serta risiko keselamatan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.
Kali ini, Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu menindaklanjuti surat teguran resmi kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Penertiban difokuskan di dua titik, yakni Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapaknya berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian.
Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman. Sementara di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan.
Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL. Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan. Karena masih ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Penertiban dilakukan secara bertahap dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis. Kegiatan berlangsung di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.
Lokasi tersebut selama ini menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Sebelum penertiban, kami telah menempuh tahapan persuasif melalui teguran tertulis hingga tiga kali. Namun karena masih ada pelanggaran, maka penertiban dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ikbal menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Petugas di lapangan memberikan imbauan agar para PKL mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualan ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar peraturan.
“Penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penertiban ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi PKL ke lokasi yang lebih representatif. Tempat relokasi disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan Kota Makassar yang tertib, aman, dan nyaman. (*)









