
GOWA, NEWSURBAN.ID β Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan arahan terkait edukasi dan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Gowa dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah. Presiden meminta seluruh pemerintah daerah menertibkan reklame guna menjaga keindahan, kerapian, dan estetika wilayah masing-masing.
βHari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,β ujar Bupati Talenrang.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Hal tersebut penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta membangun kesadaran bersama dalam menaati aturan.
βDi Kabupaten Gowa kita memiliki budaya sipakainga, sipakalabbiri, dan sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani, sehingga masyarakat bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin reklamenya telah habis atau menyalahi aturan,β jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
βKami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya, sekaligus memberikan edukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,β katanya.
Selain reklame, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta di lokasi-lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, khususnya di persimpangan jalan.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya mendampingi Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar estetika kota.
βKami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,β ujarnya.
Ia menambahkan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah titik, di antaranya kawasan perbatasan Hasanuddin GowaβMakassar dan Jalan Tun Abdul RazakβMakassar.
βSaat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,β tutupnya.









