MetroNews

Penataan PKL Dinilai Tepat, Akademisi: Pemkot Makassar Jaga Hak Warga dan Ekonomi Informal

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya penertiban serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Penataan tersebut dinilai sebagai kebijakan tepat untuk mengurai kesemrawutan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menilai langkah nyata Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang fasum dan fasos, khususnya relokasi PKL yang berjualan di atas trotoar, merupakan kebijakan yang tepat dan strategis.

Menurutnya, penataan tersebut menjadi bagian penting dalam mengubah wajah Kota Makassar yang selama ini dinilai semrawut, menuju kota yang lebih tertib, aman, dan berestetika.

“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati secara leluasa,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).

Ia menegaskan, trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan yang justru mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Meski demikian, Andi Luhur mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara kaku dan sepihak. Pemerintah, kata dia, tetap harus memikirkan solusi agar roda perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan.

“Kan ada solusi disiapkan lokais bagi PKL. Ini sangat bagus, Pemerintahan wajib memikirkan solusi agar ekonomi rakyat tetap hidup,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, dengan menyediakan lokasi alternatif bagi PKL merupakan langkah yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Dengan kebijakan penataan yang terukur dan disertai solusi konkret, Andi Luhur optimistis wajah Kota Makassar ke depan akan semakin tertib, nyaman, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh warganya.

“Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga,” tuturnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus melakukan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan demi mewujudkan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Penataan ini menyasar berbagai persoalan klasik perkotaan, mulai dari bangunan liar hingga PKL yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase, yang sejatinya merupakan fasilitas umum.

Namun, penertiban yang dilakukan bukanlah langkah sepihak, melainkan disertai solusi konkret dan berkelanjutan bagi para pedagang. Setiap proses penertiban selalu diikuti dengan skema relokasi yang jelas dan manusiawi.

Misalnya, PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, misalnya, diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR. Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.

PKL di Jalan Pampang juga direlokasi ke lokasi baru yang masih berada di kawasan Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.

Sementara itu, PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK serta CFD Jalan Jenderal Sudirman, sebagaimana juga diterapkan di sejumlah titik lain di Kota Makassar.

Kebijakan ini bukti bahwa, penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian, melainkan ikhtiar menghadirkan keseimbangan antara ketertiban ruang kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, dengan pendekatan yang persuasif, solutif, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Merespons hal ini, Andi Luhur yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Makassar, menyurutkan, penataan kota, khususnya terhadap aktivitas ekonomi informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan.

Menurutnya, kota secara alamiah tumbuh melalui aktivitas formal dan informal yang berjalan berdampingan.

“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” tutur Andi Luhur saat dimintai tanggapan terkait kebijakan penataan PKL oleh Pemerintah Kota Makassar.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas ekonomi informal merupakan realitas yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.

Karena itu, tugas pemerintah kota bukan memaksakan seluruh aktivitas ekonomi menjadi formal, melainkan menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.

“Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata,” jelasnya.

Lebih lanjut, akademisi Unismuh itu menyarankan, penataan kota perlu dilakukan dengan prinsip keadilan ruang.

Aktivitas ekonomi informal idealnya tidak menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai fasilitas umum.

“Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi. Itu penting,” saran Andi Luhur.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penataan semata tidaklah cukup. Pemerintah kota, menurutnya, harus berpihak dan memprioritaskan perlindungan ekonomi masyarakat kecil, termasuk para PKL, melalui kebijakan lanjutan yang konkret dan berkelanjutan.

Pada saat yang sama, pemerintah kota harus berpihak. Harus memprioritaskan peningkatan perlindungan ekonomi terhadap aktivitas informal, termasuk PKL.

Ia menilai, konsep penertiban harus dibarengi dengan solusi relokasi yang layak dan realistis, sebab kota tidak mungkin sepenuhnya diformalisasi.

Sektor informal, kata dia, justru menjadi katup ekonomi yang menghidupi banyak warga kota. Istilahnya penertiban sangat bagus, sehingga harus ada solusi nyata.

“Bagaimanapun hukumnya, kota itu tidak bisa diformalisasi semua. Pasti ada ruang aktivitas informal, dan sektor ini sebenarnya menghidupi banyak orang di kota,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pendampingan yang harus dijalankan pemerintah kota setelah penertiban dilakukan. Pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan penataan semata, tetapi harus memastikan keberlanjutan ekonomi warga terdampak.

Terkait mekanisme penataan, Andi Luhur menilai perlu adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari Satpol PP, pemerintah kecamatan, hingga perangkat kelurahan. Namun yang paling penting, menurutnya, adalah pendekatan yang humanis dan tidak represif.

“Itulah fungsi pembinaan, itulah fungsi pendampingan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota,” katanya.

“Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” lanjutnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak akan dicap tidak manusiawi dalam menjalankan kebijakan publik.

Ia menilai, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang diterima masyarakat, adil, dan tidak merugikan kelompok tertentu.

“Kita ingin pemerintah kita ini manusiawi dan dianggap manusiawi dalam menjalankan kebijakan. Bukankah kebijakan publik yang paling bagus adalah yang humanis, yang diterima dan tidak merugikan,” ujarnya.

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Andi Luhur menekankan prinsip no one left behind, (tidak ada yang tertinggal) atau tidak boleh ada satu kelompok pun yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota.

Lanjut dia, dalam kaidah pembangunan berkelanjutan, tidak boleh ada satu kelompok pun yang dieksklusi, tidak boleh ada yang ditinggalkan. PKL itu harus tetap dicarikan dan diusahakan supaya ruang ekonominya bisa terus bertumbuh.

Ia juga mengangkat konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota.

Baik dalam aktivitas formal maupun informal. Menurutnya, inilah esensi penataan kota yang seharusnya dijalankan pemerintah.

“Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah yang perlu ditata oleh pemerintah kota. Jadi yang ditata bukan hanya soal informalitas, tetapi juga soal tindak lanjut setelah penertiban,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button