MetroNews

RDP Komite Adat Sulsel dan GMTD di DPRD Sulsel Buntu, Subhan Patonro Desak Hak Angket

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang digelar di DPRD Provinsi Sulsel berakhir tanpa kesepakatan. Forum tersebut dinilai tidak menghasilkan kejelasan terkait dasar hukum penguasaan lahan pesisir Makassar seluas sekitar 1.000 hektare oleh pihak perusahaan.

Ketua Umum Patonro Indonesia, Subhan Patonro, menilai PT GMTD gagal membuktikan keabsahan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang selama ini diklaim menjadi dasar penguasaan kawasan tersebut.

“RDP di DPRD Provinsi ini tidak membawa hasil apa pun. GMTD tetap tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat bahwa SK Gubernur yang mereka klaim benar-benar sah. Ini sangat mencurigakan. Apakah SK itu palsu?” tegas Subhan Patonro, usai meninggalkan Gedung DPRD Provinsi Sulsel.

Menurut Subhan, Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulsel telah berupaya maksimal untuk mencari kejelasan mengenai legalitas SK tersebut. Namun, sikap PT GMTD dinilai tidak kooperatif dan cenderung menghindar.

“Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk mencari titik temu, tapi GMTD justru terkesan tidak mau terbuka. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Subhan juga mempertanyakan komitmen DPRD Provinsi Sulsel, mengingat janji untuk menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan kembali PT GMTD hingga kini belum terealisasi.

“Janji RDP kedua sudah lebih dari sebulan berlalu tanpa kejelasan. Kami bertanya-tanya, ada apa dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan?” katanya.

Atas kondisi tersebut, Subhan mendesak DPRD Provinsi Sulsel menggunakan hak angket untuk mengusut tuntas dugaan persoalan hukum terkait penguasaan lahan pesisir Makassar.

“Jika RDP tidak membuahkan hasil, maka tidak ada pilihan lain selain hak angket. DPRD punya kewenangan dan tanggung jawab melindungi hak-hak masyarakat Sulsel, khususnya warga Makassar yang terdampak langsung,” tegasnya.

Selain itu, Subhan turut mengkritisi klaim PT GMTD yang menyebut pengembangan kawasan dilakukan untuk kepentingan pariwisata.

“Yang kami lihat justru pembangunan hunian eksklusif yang tidak terjangkau masyarakat. Ini jauh dari konsep pariwisata yang berpihak pada rakyat. Ini jelas pembohongan,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat Sulsel, khususnya warga Makassar, untuk terus mendukung perjuangan Komite Adat, Budaya, dan Sejarah Sulsel dalam mempertahankan hak-hak masyarakat serta menyelamatkan kawasan pesisir dari eksploitasi.

“Kami tetap memberi ruang kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, jika dalam waktu terbatas tidak ada niat baik memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, kami akan melakukan aksi di DPRD Provinsi Sulsel untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas kehadiran GMTD di Makassar,” pungkas Subhan Patonro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button