MetroNewsPemkot Makassar

Penertiban Lapak PKL Tamalate: 55 Lapak Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum 30 Tahun

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Penertiban lapak PKL Tamalate kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi ruang publik. Sebanyak 55 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate ditertibkan dan direlokasi dalam operasi terpadu, Senin (16/2/2026).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, guna memastikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar dua titik lokasi.

“Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45,” ujar Aril.

Ia menyebutkan, penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif serta memberikan tiga kali surat teguran resmi kepada para pedagang.

“Penertiban berjalan aman dan lancar karena kami lakukan pendekatan terlebih dahulu kepada para PKL,” jelasnya.

Dalam proses penertiban tersebut, terungkap fakta bahwa sebagian PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkap Aril.

Lebih lanjut, Aril menyebut praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun. Lapak-lapak di kawasan pacuan kuda tersebut disebut-sebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah.

“Padahal berdasarkan data pemerintah, lahan itu merupakan fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi peringatan bahwa Pemkot Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.

Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, pihak Kecamatan Tamalate masih akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah.

“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutup Aril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button