
MALUKU TENGGARA, NEWSURBAN.ID — Seorang siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya.
Korban diketahui berinisial AT (14), pelajar MTsN di Kota Tual. Insiden terjadi pada Kamis (19/2/2026) di kawasan jalan sekitar RSUD Maren, Kecamatan Pulau Dullah Utara, saat korban berboncengan sepeda motor bersama rekannya usai salat subuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah laporan media dan keterangan kepolisian, oknum Brimob berinisial MS diduga menghentikan kendaraan korban karena mencurigai adanya aktivitas balap liar. Namun dalam peristiwa tersebut terjadi tindakan kekerasan.
Korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan mengalami luka serius di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Selain korban yang meninggal dunia, satu pelajar lain dilaporkan turut menjadi korban dan mengalami luka sehingga harus menjalani perawatan.
Pihak kepolisian memastikan anggota Brimob yang diduga terlibat telah diamankan dan menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan kode etik internal.
Mabes Polri menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara transparan dan profesional, serta pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, pelaku juga terancam sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
Keluarga korban meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Kasus ini juga mendapat sorotan dari anggota DPR RI yang mengecam keras dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap anak di bawah umur.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa ini kembali memicu perhatian luas mengenai pentingnya profesionalitas aparat serta perlindungan terhadap anak dalam setiap tindakan penegakan hukum di lapangan.









