IAP Sulsel Dukung Penataan PKL Makassar, Dinilai Humanis dan Tanpa Konflik

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik di Kota Makassar.
Dukungan tersebut disampaikan langsung Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).
Firdaus menegaskan, pada prinsipnya IAP mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penertiban lapak yang melanggar tata ruang, selama tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlanjutan mata pencaharian pedagang.
“Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik tentu kita dukung. Tujuannya agar pembangunan kota lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dorong Makassar Jadi Contoh Penataan PKL Humanis
IAP berharap Kota Makassar dapat menjadi percontohan penataan PKL di kawasan Indonesia Timur, khususnya melalui pendekatan dialogis dan humanis tanpa menimbulkan konflik sosial.
Menurut Firdaus, di sejumlah daerah kebijakan penertiban PKL kerap memicu penolakan karena kurangnya komunikasi dan perencanaan matang. Namun di Makassar, pendekatan yang dilakukan pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dinilai berhasil meminimalkan gesekan.
“Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara baik tanpa konflik sosial,” katanya.
Sebagai organisasi profesi di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP menilai kebijakan penataan PKL harus berdiri di atas dua pendekatan utama.
Pertama adalah pendekatan tata ruang. PKL pada dasarnya memanfaatkan ruang publik seperti jalan, pedestrian, dan fasilitas umum sehingga penanganannya harus berbasis perencanaan spasial.
“Orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai peruntukannya,” jelas Firdaus.
Penataan Harus Sejalan dengan Pemberdayaan UMKM
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan penataan tidak boleh mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat. Pendekatan kedua yang dinilai sama pentingnya adalah pemberdayaan UMKM.
Jika relokasi dilakukan, lokasi baru harus sesuai rencana tata ruang serta memiliki aksesibilitas dan potensi ekonomi yang baik.
“Relokasi tidak boleh ke tempat sepi. Lokasi harus tetap strategis agar memberi dampak positif dan meningkatkan daya beli masyarakat,” imbuhnya.
IAP juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai tata ruang di tingkat akar rumput. Karena itu, pihaknya mendorong setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan wilayah.
Menurutnya, keberadaan tenaga yang memahami tata ruang akan membantu menjembatani komunikasi kebijakan pemerintah dengan masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
Pemkot Siapkan Lokasi Alternatif dan Lahan Khusus PKL
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kebijakan penataan PKL bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
“Penataan PKL tidak semata penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata agar pedagang tetap bisa berusaha,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar saat ini juga tengah mengidentifikasi aset-aset milik daerah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi usaha PKL, termasuk kawasan Karebosi, serta membuka opsi pengadaan lahan baru khusus bagi pedagang ke depan.
Pada pertemuan tersebut, IAP Sulawesi Selatan turut mengundang Wali Kota Makassar menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog publik penataan PKL pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah.
Forum tersebut direncanakan menjadi ruang diskusi antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan guna merumuskan arah penataan ruang kota yang inklusif dan berkelanjutan di Makassar.









