OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

JAKARTA, NEWSURBAN.ID โ€” Otoritas Jasa Keuangan terus mencermati perkembangan perekonomian global yang masih dibayangi gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada volatilitas pasar keuangan global serta penguatan indeks dolar Amerika Serikat.

Kondisi tersebut turut memicu peningkatan fluktuasi nilai tukar di negara berkembang, termasuk Indonesia. Meski demikian, fundamental perekonomian nasional dinilai tetap resilien dengan dukungan tingkat inflasi yang terkendali serta momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap positif.

OJK secara berkesinambungan melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan, termasuk tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) berdasarkan jenis valuta.

Pada April 2026, DPK tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), didominasi DPK berdenominasi rupiah yang tumbuh 11,49 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK rupiah didorong oleh peningkatan giro sebesar 23,25 persen (yoy), tabungan 7,88 persen (yoy), dan deposito 6,91 persen (yoy).

Sementara itu, DPK valuta asing (valas) tumbuh 10,87 persen (yoy), dengan rincian giro valas tumbuh 3,15 persen (yoy), tabungan valas 23,21 persen (yoy), dan deposito valas 22 persen (yoy).

Jumlah rekening DPK juga terus meningkat hingga mencapai 667.169.152 rekening pada April 2026 atau tumbuh 7,22 persen (yoy), yang sebagian besar masih didominasi rekening rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan sejak awal 2026 terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK, namun masih berada dalam batas yang wajar.

โ€œSejak awal 2026, kami melihat memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen hingga 16 persen,โ€ ujar Dian Ediana Rae.

Menurutnya, meningkatnya porsi DPK valas terutama pada deposito dipengaruhi suku bunga deposito valas yang cukup kompetitif di bank-bank besar. Kondisi tersebut menjadi salah satu insentif bagi eksportir untuk menempatkan dana mereka di dalam negeri.

Likuiditas Perbankan Tetap Memadai

OJK menegaskan stabilitas keuangan domestik hingga saat ini tetap terjaga. Ketahanan industri perbankan dinilai masih resilien yang tercermin dari rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi sebagai buffer dalam menyerap berbagai risiko.

Likuiditas perbankan juga dinilai memadai dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 tercatat sebesar 86,88 persen.

Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Dengan kondisi tersebut, fungsi intermediasi perbankan dan layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat disebut tetap berjalan dengan baik.

OJK juga terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terkait perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap sektor perbankan.

Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang konsisten berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih relatif terjaga dan terkendali.

Dengan demikian, dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas sektor perbankan dinilai masih terbatas.

Meski begitu, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan atau second round impact yang berasal dari imported inflation maupun cost-push inflation akibat kenaikan harga minyak global.

OJK menilai fluktuasi permintaan valas yang terjadi saat ini merupakan bagian dari respons diversifikasi aset yang masih wajar dan terukur.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK terus memperkuat koordinasi kebijakan dan strategi komunikasi publik bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap kuat dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

โ†‘
Exit mobile version