Tim Resmob Polres Bone Ringkus Empat Terduga Pelaku Pencurian Aset PLN, Kerugian Ditaksir Rp. 3 Miliar

BONE, NEWSURBAN.ID – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri atas tiga terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah.

Keempat terduga yang diamankan masing-masing berinisial MN (28), MS (40), dan ZN (47), yang merupakan warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sementara itu, seorang terduga penadah berinisial JU (40) diketahui merupakan warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 23 Juli 2026 dengan sasaran gardu induk milik PT PLN (Persero).

Menurut Alvin, sebelum melancarkan aksinya, dua terduga pelaku, yakni ZN dan MS, terlebih dahulu melakukan survei dan mempelajari kondisi di lokasi. Setelah memastikan situasi dinilai aman, keduanya kemudian menyusun rencana bersama pelaku lainnya untuk melakukan pencurian.

“Beberapa hari kemudian, ketiga pelaku mendatangi gardu induk milik PT PLN (Persero) dan mengambil sejumlah aset yang berada di lokasi tersebut,” ujar AKP Alvin, Kamis (30/7/2026).

Dalam aksi tersebut, para terduga pelaku diduga membawa kabur 36 unit baterai nikel kadmium berkapasitas 1,2 volt 400 Ah menggunakan sebuah mobil. Selain itu, mereka juga mengambil beberapa karung berisi kabel milik PLN yang berada di dalam gardu induk.

“Barang yang berhasil dicuri berupa baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah sebanyak 36 unit dengan menggunakan mobil. Selanjutnya pelaku juga mengambil beberapa karung kabel di gardu induk PLN tersebut,” katanya.

Setelah menguasai barang hasil curian, para terduga pelaku kemudian menghubungi JU yang diduga berperan sebagai penadah. Seluruh barang tersebut disebut dijual dengan harga yang jauh di bawah nilai aset sebenarnya.

Sebanyak 36 unit baterai dijual dengan harga Rp8.880.000, sedangkan kabel hasil curian dijual sekitar Rp5.300.000. Berdasarkan laporan PT PLN (Persero), total nilai aset yang dicuri ditaksir mencapai Rp3 miliar.

“Berdasarkan laporan pelapor, harga seluruh barang yang telah dicuri ditaksir mencapai Rp3 miliar. Para pelaku ini bekerja secara berkelompok dan masih ada beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah AKP Alvin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 36 unit baterai nikel kadmium, beberapa karung kabel milik PLN, dua unit mobil yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan berupa kunci yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone. Sementara itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian aset milik PT PLN (Persero).

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan sesuai peran masing-masing.(far)

Exit mobile version