MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat Luwu Timur (APR Lutim) mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Selatan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Rabu (5/8/2026).
Kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. APR Lutim menilai Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Rombongan mahasiswa diterima Kepala Sekretariat DPD PDI Perjuangan Sulsel, Husain Djuanid.
Juru Bicara APR Lutim, Anugrah, menyampaikan organisasinya meminta DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kadernya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ober Datte. Menurutnya, evaluasi diperlukan karena kepemimpinan DPRD dinilai belum mampu mengawal penyelesaian konflik Laoli secara efektif.
Ia menegaskan aksi tersebut bukan ditujukan sebagai serangan terhadap pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja kelembagaan DPRD.
“Kami datang bukan karena kebencian kepada individu tertentu. Kami datang untuk mengingatkan bahwa Ketua DPRD memikul tanggung jawab politik dan moral atas kinerja lembaga yang dipimpinnya. Ketika rakyat berkali-kali datang meminta perlindungan, tetapi DPRD tidak mampu menunjukkan fungsi pengawasannya secara nyata, maka wajar jika publik mempertanyakan kepemimpinan lembaga tersebut,” kata Anugrah.
Menurutnya, masyarakat Laoli telah menempuh berbagai mekanisme konstitusional untuk mencari penyelesaian konflik. Mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menempuh jalur hukum, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, APR Lutim menilai seluruh proses tersebut belum diimbangi dengan pengawasan yang maksimal dari DPRD Luwu Timur.
Anugrah juga mengingatkan adanya komitmen DPRD Luwu Timur saat menerima aksi masyarakat pada 20 Oktober 2025. Saat itu, Ketua DPRD Ober Datte membacakan salah satu poin kesepakatan berupa rencana audit investigatif terhadap status lahan kompensasi PLTA Karebbe yang menjadi sumber polemik di Laoli.
“Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana kelanjutan audit investigatif yang pernah dijanjikan DPRD sendiri. Tidak ada laporan kepada publik, tidak ada penjelasan resmi, bahkan tidak ada kepastian apakah audit tersebut benar-benar pernah dilakukan. Padahal, inilah yang sejak awal diharapkan masyarakat agar persoalan Laoli dapat dibuka secara transparan,” ujarnya.
APR Lutim berpandangan bahwa apabila fungsi pengawasan DPRD dijalankan secara serius sejak awal, termasuk membuka ruang dialog dan mengawal penyelesaian konflik secara transparan, eskalasi konflik yang berujung pada pengosongan lahan beberapa waktu lalu dapat diminimalkan.
Atas dasar itu, mereka meminta DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Luwu Timur.
Menurut APR Lutim, jabatan Ketua DPRD bukan hanya representasi partai politik, tetapi juga amanah konstitusi untuk memastikan lembaga legislatif menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kami percaya setiap partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kadernya yang memegang jabatan publik bekerja sesuai amanat rakyat. Aspirasi kami kepada DPD PDI Perjuangan Sulsel merupakan bagian dari upaya demokratis untuk mendorong perbaikan tata kelola kelembagaan DPRD Luwu Timur,” lanjut Anugrah.
Selain mendesak evaluasi terhadap Ketua DPRD, APR Lutim juga meminta DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan secara terbuka perkembangan audit investigatif yang pernah dijanjikan kepada masyarakat. Mereka juga mendorong pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih independen terhadap penyelesaian konflik Laoli serta pengawalan terhadap pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM secara konsisten.
APR Lutim menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. Menurut mereka, pembangunan yang berkelanjutan justru membutuhkan kepastian hukum dan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
“Investasi membutuhkan kepastian hukum. Namun kepastian hukum juga memerlukan pengawasan yang kuat dari lembaga perwakilan rakyat. Tanpa pengawasan yang efektif, kepercayaan publik akan terus terkikis, dan itu tidak baik bagi masa depan pembangunan maupun iklim investasi di Luwu Timur,” tutup Anugrah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan damai. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan terkait tuntutan yang disampaikan APR Lutim.
