BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone. Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi mengamankan dua pria berinisial ER dan MU dengan total barang bukti sabu seberat 60,56 gram.
Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/151/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Petugas kemudian bergerak ke wilayah Desa Palime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ER.
Dari tangan ER, petugas menemukan sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam lima klip plastik. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial MU yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sidrap.
MU kemudian diamankan di Jalan Poros Bone-Wajo saat hendak memasuki wilayah Kabupaten Bone. Dari tangan MU, polisi kembali menemukan sabu seberat 50,56 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 60,56 gram.
“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan kasus ini sekitar 60 gram,” kata AKBP Astoto Budi Rahmantyo, Rabu (19/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti itu berupa satu unit handphone, satu timbangan digital, satu tas berwarna hitam, dan satu dompet berwarna hitam.
Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut tergolong berat, mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil proses penyidikan.
Pengungkapan sabu seberat 60,56 gram tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
Bahkan, dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan, terhitung sejak 8 Agustus hingga 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan 47 perkara narkotika dengan total 55 tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 190 gram sabu dan 0,36 gram tembakau sintetis.
” Kami bisa sampaikan kepada teman-teman media bahwa dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu, yaitu terhitung dari tanggal 8 Agustus sampai hari ini 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan 47 perkara narkotika dengan total tersangka 55 orang, dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 190 gram sabu dan 0,36 tembakau sintetis,” ujar Astoto.
Menurut Astoto, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Polisi memperkirakan sebanyak 760 jiwa berhasil diselamatkan dari pengaruh dan bahaya narkotika berdasarkan pengungkapan kasus selama periode tersebut.
“Dapat kami sampaikan kepada warga masyarakat sekalian, khususnya masyarakat Kabupaten Bone, bahwa Sat Narkoba telah menyelamatkan sebanyak 760 jiwa yang bisa kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” tambahnya.
Astoto menegaskan, pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Selanjutnya, kami mohon doa sehingga kami bisa terus mengungkap peredaran narkoba di Bone yang kita cintai dan kita banggakan sama-sama ini,” ujarnya.
Dengan 47 perkara dan 55 tersangka hanya dalam kurun waktu sekitar dua pekan, Polres Bone menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan. Upaya tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.(farhan)
