MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar memperketat pengawasan kebersihan di seluruh wilayah menyusul masih ditemukannya warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu hingga menyebabkan penumpukan di sejumlah titik.
Wali Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meminta seluruh camat dan lurah segera mengatur ulang jadwal pembuangan sampah dari rumah warga. Kebijakan ini diharapkan membuat sampah rumah tangga dapat langsung diangkut petugas pada pagi hari.
“Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, penyesuaian jadwal tersebut juga perlu dibarengi dengan pengaturan waktu operasional armada pengangkut sampah. Armada diminta tidak beroperasi pada pagi saat jam sibuk maupun siang hari karena berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.
Andi Zulkifly menegaskan, penanganan kebersihan tidak boleh hanya mengandalkan laporan masyarakat. Camat dan lurah harus turun langsung memantau kondisi wilayah setiap hari.
“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” tegasnya.
Ia juga meminta jajaran kecamatan dan kelurahan memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Penindakan terhadap pelanggaran juga disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan Kota Makassar.
Selain penataan jadwal dan pengawasan, Pemkot Makassar mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah. Camat, lurah, hingga Ketua RT/RW diminta aktif menyosialisasikan aplikasi layanan publik Lontara Plus kepada masyarakat.
“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.
Lontara Plus diharapkan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintahan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Saat ini, aplikasi tersebut telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan administrasi kependudukan.
Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan pengembangan Lontara Plus agar dapat digunakan untuk pembayaran retribusi sampah, khususnya bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran layanan tersebut.
Andi Zulkifly mengatakan, sejumlah wilayah telah memiliki pengalaman dalam menerapkan pembayaran retribusi secara digital. Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, misalnya, disebut telah mulai menerapkan pembayaran secara online, termasuk menggunakan QRIS.
“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Makassar sebelum sistem pembayaran retribusi sampah diterapkan secara lebih luas.
“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.
Namun, sebelum integrasi pembayaran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Database tersebut akan memuat data rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah. Pendataan ini dinilai penting untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi secara lebih akurat di setiap wilayah.
“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.
Andi Zulkifly menegaskan, satuan yang digunakan dalam pendataan retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek PBB.
“Database-nya adalah terkait mengenai pembayar wajib pajak untuk wajib retribusi di rumah-rumah yang ada di masing-masing wilayah kecamatan,” katanya.
Menurutnya, meteran listrik tidak dapat dijadikan dasar karena satu bangunan dapat memiliki lebih dari satu meteran, terutama pada rumah kos. Demikian pula dengan PBB yang dalam satu bangunan dapat terdapat lebih dari satu objek.
“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” jelasnya.
“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” lanjutnya.
Karena itu, camat diminta menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melakukan pendataan rumah secara akurat. Data tersebut nantinya dimasukkan ke dalam database dan menjadi dasar pengembangan sistem pembayaran retribusi secara digital.
“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelas Andi Zulkifly.
Ia menilai pembayaran digital penting bukan hanya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Pembayaran secara digital diharapkan membuat seluruh transaksi tercatat dan dapat dipantau oleh pemerintah.
“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1×24 jam harus masuk ke dalam kas negara,” ungkapnya.
Setiap kecamatan nantinya memiliki target penerimaan retribusi sampah sesuai potensi wajib retribusi di wilayah masing-masing. Namun, seluruh penerimaan tetap masuk ke dalam kas Pemerintah Kota Makassar.
“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening Kas Negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” katanya.
Dengan sistem pendataan yang lebih akurat dan pembayaran digital, Pemkot Makassar berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan penerimaan retribusi sampah dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya.
