Satpol PP  dan Bea Cukai Amankan 73.660 Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Sebanyak 73.660 batang rokok ilegal-diamankan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili.

Operasi gabungan-dilakukan selama tiga hari Sejak tanggal 19-21 Agustus 2026 wilayah titik pengawasan. Seperti warung, toko kelontong, dan tempat usaha yang di duga menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Seluruh barang hasil penindakan. Kemudian-diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Ibrahim Yakub mengatakan, ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan. Sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Luwu Timur.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, 41.248 Batang Disita

“Pengawasan akan terus kami lakukan bersama Bea Cukai Malili. Sinergi ini penting untuk memastikan peredaran rokok di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku. Sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya

Lanjut Ibrahim pengawasan tidak hanya dilakukan melalui operasi gabungan, tetapi juga perlu didukung oleh kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat.

Namun, kata ia pemilik toko, warung, maupun pedagang di imbau untuk lebih teliti sebelum menjual atau membeli rokok. Khususnya dengan memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai.

Baca juga: 92.200 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Luwu Timur

Sementara itu, Chaidar dari kantor Bea Cukai Malili menegaskan bahwa sinergi lintas instansi akan terus di perkuat.

“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan-dilakukan secara berkala. Maupun melalui kegiatan pemeriksaan mendadak di berbagai wilayah Kabupaten Luwu Timur,” katanya. (*)

Exit mobile version