PGRI Sulteng Nonaktifkan Pengurus PGRI Parimo, Yahdi Basma: Hadianto Hadir Bukan untuk Politik Praktis

PALU, NEWSURBAN.ID — Keputusan Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menuai sorotan.

Penonaktifan tersebut berkaitan dengan kehadiran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebagai narasumber dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong pada 5 September 2026.

Aktivis 98 dan pegiat hukum, Yahdi Basma, SH., menilai kehadiran Hadianto dalam forum tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai aktivitas politik praktis.

Pandangan itu disampaikan Yahdi melalui keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (6/9/2026).

Menurut Yahdi, Hadianto hadir dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu untuk menyampaikan materi terkait kebijakan dan pembangunan pendidikan.

PGRI Sulteng Sebut Kehadiran Hadianto Bernuansa Politis

Dalam Surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tertanggal 5 September 2026, kehadiran Hadianto disebut dinilai “bernuansa politis”.

Atas pertimbangan tersebut, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah mengambil keputusan menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong.

Yahdi mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Ia menilai kesimpulan mengenai nuansa politik perlu dibuktikan berdasarkan materi atau aktivitas yang benar-benar terjadi dalam forum.

“Siapa sesungguhnya yang membawa politik ke dalam forum PGRI?” tulis Yahdi dalam pernyataannya.

Ia berpendapat status seseorang sebagai pejabat publik perlu dibedakan dengan keterlibatannya dalam kegiatan politik praktis.

Hadianto Disebut Hadir sebagai Wali Kota

Yahdi menegaskan Hadianto hadir dalam forum tersebut sebagai Wali Kota Palu, bukan sebagai pengurus maupun kader partai politik.

Menurut dia, jabatan publik yang melekat pada seseorang tidak otomatis membuat setiap kegiatan yang dihadirinya menjadi aktivitas politik.

“Seorang kepala daerah tidak kehilangan relevansi sebagai narasumber hanya karena dirinya juga dikenal publik sebagai figur politik. Jabatan publik harus dibedakan dari aktivitas politik praktis,” demikian pernyataan Yahdi.

Ia juga menyebut Hadianto sejak pertengahan Juni 2026 tidak lagi berstatus sebagai kader atau anggota partai politik.

Karena itu, menurut Yahdi, penyematan label politik kepartaian terhadap kehadiran Hadianto dalam Konkerkab PGRI Parimo perlu didasarkan pada bukti yang jelas.

Dalam pandangannya, bahkan lampiran kronologi PGRI Provinsi Sulawesi Tengah juga menyebut bahwa mengundang pejabat pemerintahan maupun politisi tidak otomatis menjadi persoalan, selama kegiatan tersebut relevan dengan jabatan atau posisi yang bersangkutan.

Materi Disebut Fokus pada Pendidikan

Yahdi mengatakan materi yang disampaikan Hadianto dalam forum PGRI Parimo berkaitan dengan visi pendidikan, kebijakan pemerintah daerah, pembangunan sumber daya manusia, serta pengalaman Pemerintah Kota Palu dalam mengelola sektor pendidikan.

Ia menyebut tidak terdapat materi yang mengarah pada pengenalan partai politik maupun kampanye elektoral.

“Tidak terdapat agenda untuk memperkenalkan partai politik. Tidak terdapat ajakan memilih partai tertentu. Tidak terdapat kampanye politik. Tidak terdapat permintaan dukungan elektoral,” tegasnya.

Yahdi juga menilai pemilihan Hadianto sebagai narasumber memiliki relevansi dengan tema pendidikan. Ia mencontohkan sembilan sekolah dasar (SD) di Kota Palu yang disebut masuk peringkat atas dalam kualifikasi mutu pendidikan tingkat Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas dan pengalaman kepala daerah dapat menjadi alasan substantif untuk dihadirkan dalam forum organisasi profesi guru.

Yahdi Minta Penilaian Berdasarkan Materi

Yahdi kemudian menyoroti penggunaan frasa “secara kasat mata dapat dinilai bernuansa politis” dalam dokumen PGRI Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut dia, istilah tersebut menunjukkan adanya penilaian atau persepsi yang belum tentu identik dengan bukti terjadinya politik praktis.

“Ini menunjukkan yang digunakan adalah penilaian atau persepsi, bukan temuan mengenai pelanggaran politik praktis. Seseorang tidak semestinya dihukum karena ‘terlihat politis’, sementara tidak ada bukti ia melakukan kegiatan politik praktis,” tulisnya.

Ia menegaskan organisasi profesi guru tetap harus menjaga independensi dan sikap nonpartisan. Namun, prinsip tersebut dinilai tidak seharusnya membuat PGRI menjauh dari pejabat pemerintah.

Sebaliknya, menurut Yahdi, komunikasi antara organisasi profesi guru dan pemerintah justru penting karena kebijakan pemerintah memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Soroti Substansi, Bukan Identitas Pembicara

Yahdi kemudian mengajukan pertanyaan mengenai batasan seorang kepala daerah untuk berbicara dalam forum organisasi profesi guru.

Menurut dia, pejabat publik tetap dapat menjadi narasumber selama hadir dengan kapasitas yang jelas, menyampaikan materi yang relevan, dan tidak menggunakan forum untuk kepentingan politik praktis.

“Dalam konteks Konkerkab PGRI Parigi Moutong, H. Hadianto Rasyid hadir sebagai Wali Kota Palu dan berbicara tentang pendidikan. Tidak lebih dan tidak kurang,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar penilaian terhadap suatu kegiatan didasarkan pada substansi yang disampaikan, bukan semata-mata pada identitas atau latar belakang orang yang menjadi pembicara.

“Sebelum menuduh adanya politik dalam forum PGRI, ada baiknya semua pihak terlebih dahulu memeriksa: apa yang benar-benar disampaikan. Bukan: siapa yang menyampaikannya,” tutup Yahdi.

Hingga berita ini diterbitkan, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan lanjutan mengenai dasar penonaktifan secara lebih rinci maupun langkah organisasi selanjutnya.

Exit mobile version