PALU, NEWWSURBAN.ID – Keputusan Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) buntut kehadiran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebagai narasumber Konkerkab PGRI Parimo pada 5 September 2026 memicu tanggapan publik.
Aktivis 98 dan pegiat hukum Yahdi Basma, SH., menegaskan kehadiran Hadianto dalam forum tersebut adalah forum berbagi kebijakan pendidikan, bukan politik praktis. Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu 6 September 2026.
Alasan Nonaktif: “Bernuansa Politis”
Dalam Surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026, PGRI Provinsi menilai kehadiran Hadianto “bernuansa politis”. Atas dasar itu, Ketua dan Sekretaris PGRI Parigi Moutong dinonaktifkan.
Namun pihak Hadianto mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Disebutkan, alasan dalam surat dan lampiran kronologi PGRI Provinsi lebih bertumpu pada asumsi dan persepsi, bukan pada bukti adanya materi politik praktis yang disampaikan.
“Siapa sesungguhnya yang membawa politik ke dalam forum PGRI?” tulis pernyataan tersebut.
Hadir Sebagai Wali Kota, Bukan Kader Partai
Pernyataan itu menekankan kapasitas Hadianto saat hadir. Ia hadir sebagai Wali Kota Palu, bukan sebagai pengurus atau kader partai politik.
“Seorang kepala daerah tidak kehilangan relevansi sebagai narasumber hanya karena dirinya juga dikenal publik sebagai figur politik. Jabatan publik harus dibedakan dari aktivitas politik praktis,” demikian bunyi pernyataan.
Lebih lanjut ditegaskan, sejak medio Juni 2026 H. Hadianto Rasyid bukan lagi kader atau anggota partai politik mana pun. Karena itu, penempelan label politik kepartaian dinilai tidak berdasar.
Pihaknya juga mengutip lampiran kronologi PGRI Provinsi yang menyatakan: “Tidaklah salah jika mengundang pejabat pemerintahan bahkan politisi dengan ketentuan kegiatan yang dilakukan oleh PGRI relevan dengan jabatan yang diemban atau sesuai dengan posisi struktural lokusnya.”
Materi: Visi Pendidikan dan Kebijakan Pemda
Isi materi yang disampaikan Hadianto disebut konsisten pada visi pendidikan, kebijakan pendidikan, pembangunan SDM, dan pengalaman Pemkot Palu mengelola sektor pendidikan.
“Tidak terdapat agenda untuk memperkenalkan partai politik. Tidak terdapat ajakan memilih partai tertentu. Tidak terdapat kampanye politik. Tidak terdapat permintaan dukungan elektoral,” tegas pernyataan itu.
Sebagai contoh relevansi, disebutkan 9 SD di Kota Palu masuk rangking atas dalam kualifikasi mutu pendidikan se-Sulawesi Tengah. Karena itu, memilih Wali Kota Palu sebagai narasumber disebut sebagai pilihan substantif atas kapasitas, bukan tindakan politik.
Kritik: Jangan Hukum Berdasar Persepsi
Pernyataan itu juga menyorot frasa dalam surat PGRI Provinsi yang menyebut kehadiran Hadianto “secara kasat mata dapat dinilai bernuansa politis”.
“Ini menunjukkan yang digunakan adalah penilaian atau persepsi, bukan temuan mengenai pelanggaran politik praktis. Seseorang tidak semestinya dihukum karena ‘terlihat politis’, sementara tidak ada bukti ia melakukan kegiatan politik praktis,” tulisnya.
PGRI disebut harus tetap independen dan nonpartisan. Namun independensi, menurut pernyataan itu, tidak boleh diterjemahkan menjadi anti terhadap pejabat publik. Organisasi profesi guru justru harus aktif berdialog dengan pemerintah karena kebijakan pemerintah langsung menentukan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Penutup: Periksa Materi, Bukan Siapa Pembicara
Di akhir, ditegaskan pertanyaan mendasar: apakah seorang kepala daerah boleh berbicara mengenai pendidikan di forum organisasi profesi guru.
“Jawabannya tentu boleh, sepanjang kapasitasnya jelas, materinya relevan, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Dan dalam konteks Konkerkab PGRI Parigi Moutong, H. Hadianto Rasyid hadir sebagai Wali Kota Palu dan berbicara tentang pendidikan. Tidak lebih dan tidak kurang.”
“Sebelum menuduh adanya politik dalam forum PGRI, ada baiknya semua pihak terlebih dahulu memeriksa: apa yang benar-benar disampaikan. Bukan: siapa yang menyampaikannya,” tutup pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan lanjutan terkait alasan detail penonaktifan dan langkah selanjutnya. (ysw/*)
