BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Denda ASLI Rp2,7 Miliar, Direksi dan Auditor Ikut Disanksi

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga Rp2,7 miliar kepada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) terkait persoalan penyajian aset dalam laporan keuangan. Penindakan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga tiga anggota direksi dan akuntan publik yang terlibat dalam proses pelaporan serta audit keuangan perseroan.

Sanksi tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan pasar modal yang diumumkan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 tertanggal 6 November 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya aset bernilai material dalam laporan keuangan tengah tahunan 2024, laporan keuangan tahunan 2024, dan laporan keuangan tengah tahunan 2025 ASLI. Nilai maupun informasi mengenai aset tersebut dinilai tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung yang tersedia.

Atas temuan tersebut, ASLI dikenai dua sanksi denda yang masing-masing bernilai Rp1,35 miliar. Dengan demikian, total denda administratif yang harus ditanggung perusahaan mencapai Rp2,7 miliar.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan penyajian laporan keuangan dan pengakuan aset, termasuk penerapan standar akuntansi yang berlaku. OJK mendasarkan penindakan pada ketentuan Undang-Undang Pasar Modal serta sejumlah standar pelaporan keuangan.

Tidak berhenti pada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga direksi ASLI yang menjabat pada periode terkait. Mereka adalah Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto. Ketiganya dikenai denda Rp645 juta secara tanggung renteng karena dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material dalam laporan keuangan perseroan.

Selain jajaran direksi, Akuntan Publik Arief Prima yang mengaudit laporan keuangan tahunan ASLI 2024 turut menerima sanksi. OJK menetapkan denda sebesar Rp107,5 juta karena menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan sejumlah Standar Audit.

Pelanggaran tersebut mencakup aspek perencanaan audit, dokumentasi, pengumpulan bukti, prosedur analitis, pengambilan sampel, hingga komunikasi mengenai kelemahan pengendalian internal.

Penindakan ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab atas kualitas informasi keuangan perusahaan tidak hanya berada pada manajemen. Auditor juga memiliki kewajiban profesional untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai standar.

Melalui sanksi tersebut, OJK menegaskan pentingnya keandalan laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan investor sekaligus bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button