
LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026), menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan pengosongan lahan untuk pengembangan kawasan industri.
Aksi tersebut menjadi bentuk penegasan sikap warga yang menyatakan akan mempertahankan lahan yang selama ini mereka kuasai dan garap, meski pemerintah telah menyiapkan tahapan pengosongan.
Berdasarkan video yang diterima media ini, warga menggelar orasi secara bergantian. Mereka menolak rencana penggusuran yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” tegas salah seorang warga dalam orasinya yang disambut pekikan persetujuan massa.
Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Warga tampak berkumpul di sejumlah titik sambil terus menyuarakan komitmen untuk bertahan apabila upaya pengosongan benar-benar dilakukan.
Aksi tersebut berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis sebagai persiapan pengosongan lahan.
Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade. Dalam surat tersebut, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.
Dokumen tersebut menyebut pengosongan akan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dinyatakan selesai.
Surat itu juga menjadi perhatian karena memuat permintaan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat koordinasi tersebut.
Rencana pengosongan lahan sejak awal menuai penolakan dari warga Dusun Laoli. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, para petani melalui pendamping hukumnya dari LBH Makassar telah menyatakan keberatan dan memilih tidak menghadiri persidangan.
Menurut warga, mekanisme konsinyasi dinilai tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah, namun dikhawatirkan akan dijadikan dasar untuk melanjutkan proses pengosongan.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Meski demikian, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan lahan.
Berkumpulnya ratusan petani bersama keluarga mereka di lokasi menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana pengosongan kini tidak hanya disampaikan melalui jalur hukum, tetapi juga melalui aksi berjaga di lapangan.
Sejumlah warga menyatakan akan tetap bertahan dan berharap pemerintah mengedepankan dialog serta menghormati proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut akan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait perkembangan tersebut, termasuk mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan lahan serta langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan.









